[1]
“Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka”, Bhayangkara Law Rev., vol. 2, no. 2, pp. 90–97, Dec. 2025, doi: 10.31599/bhalrev.v2i2.4725.