Metode Certainty Factor pada Sistem Pakar Identifikasi Penyakit Mental

Certainty Factor, Expert System, Mental Disorder

Authors

  • Ahmad Wildan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rafika Sari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/1n4z9070

Abstract

Di Indonesia, orang dengan gangguan mental diidentifikasi sebagai 'sakit jiwa', dan sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Ada banyak faktor yang dapat memicu gangguan mental, mulai dari menderita penyakit tertentu hingga mengalami stres akibat peristiwa traumatis. Untuk meminimalisir munculnya gangguan mental, menjaga kesehatan mental sangatlah penting. Kesehatan mental adalah tentang meningkatkan kompetensi individu dan masyarakat dan memungkinkan mereka untuk mencapai tujuan yang ditentukan sendiri. Salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat peduli terhadap kesehatan mental, dalam penelitian ini akan dirancang sistem pakar untuk identifikasi masalah mental berdasarkan website sehingga mudah diakses oleh kebanyakan orang saat ini. Dengan menggunakan metode Faktor Kepastian , sistem pakar ini akan mampu menghasilkan diagnosa dengan persentase beberapa kemungkinan penyakit, sehingga dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan lebih detail. Data gejala umum dan gejala klinis yang sering dialami diperoleh dari instansi mitra yang bergerak di bidang layanan Psikologi. Dari 16 test case yang telah dilakukan dengan menggunakan black box testing, menunjukkan bahwa nilai valid sistem pakar untuk mendiagnosis gangguan mental adalah100%, yang menandakan fungsionalitas sistem berjalan sesuai dengan daftar persyaratan sistem . Hasil dari aplikasi sistem pakar ini dapat memberikan beberapa informasi mengenai gangguan mental beserta tips untuk mengatasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-30

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Metode Certainty Factor pada Sistem Pakar Identifikasi Penyakit Mental: Certainty Factor, Expert System, Mental Disorder. (2022). Journal of Informatic and Information Security, 3(1), 125 – 136. https://doi.org/10.31599/1n4z9070