Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia

Authors

  • M. Choirul Anam Deputy Executive Director dan Manager UN Author
  • Muhammad Hafiz OIC Advocacy Human Rights Working Group Author

Keywords:

HAM, Ujaran Kebencian, Hukum, dan Kebebasan

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Diskursus HAM. Hate speech merupakan konsep yang sangat rentan 
berhadap-hadapan dengan hak berpendapat dan berekspresi. Titik singgung ujaran kebencian dalam kerangka HAM berada pada dua diskursus hak, yaitu: a) kebebasan beragama atau berkeyakinan;  b) kebebasan berekspresi dan berpendapat, c) perlindungan ras dan etnik. Secara konsep ataupun praktik, ujaran kebencian sering kali diterapkan secara berbeda-beda, baik di tingkat global ataupun praktik Negara-negara di dunia. Dengan pendekatan HAM, ada 6 (enam) hal yang harus dilihat di dalam Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (Hate Speech), yaitu: 1) elemen kejahatan (element of crimes); 2) basis subyek tindakan kejahatan; 3) metode atau cara kejahatan dilakukan; 4) tujuan dari tindakan itu sendiri; 5) Potensi efek dari ujaran kebencian; 6) Pendekatan yang digunakan untuk menangani hate speech.

Downloads

Published

30-11-2015

Similar Articles

11-20 of 114

You may also start an advanced similarity search for this article.