“Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perjanjian Kredit Perbankan Karena Force Majeure Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 POJK.03 2020 ”. 2024. Jurnal Keamanan Nasional 8 (1): 220-38. https://doi.org/10.31599/g33c2x19.