IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP)

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.12

Keywords:

teori dualistis, hukum pidana

Abstract

Sistem pemidanaan dalam KUHP didasarkan pada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa pidana dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat adanya perbuatan dan kesalahan, hal mana mengakibatkan pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku dalam menyelesaikan problematika penegakan hukum, sementara dari asas legalitas ini telah bergeser menjadi asas atau teori dualistis yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. RKUHP secara eksplisit telah mengimplementasikan teori dualistis ini sebagai bagian sistem pemidanaan, sehingga hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan secara seimbang dalam putusan hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-28

How to Cite

IMPLEMENTASI TEORI DUALISTIS HUKUM PIDANA DI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP). (2019). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1), 1-16. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.12