KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Dwi Seno Wijanarko Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.22

Keywords:

kedudukan hukum, korban, pidana

Abstract

Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-14

How to Cite

KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. (2018). KRTHA BHAYANGKARA, 12(2), 140-153. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.22