Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291Keywords:
KDRT, Perempuan, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah fenomena (gejala) baru. Di Indonesia KDRT disimpan “rapih” di dalam mitos bahwa rumah tangga adalah surgadunia. KDRT merupakan masalah yang klasik dalam masalah gender. Walaupun perlindungan hukum untuk korban KDRT ini sudah ada yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun demikian hal ini belumlah cukup untuk mengantisipasi masalah tersebut. Penelitian ini mengkaji mengapa perempuan sebagai korban dalam rumah tangga berusaha untuk bertahan dalam perkawinan yang penuh dengan kekerasan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pendekatan menelaah perundang-undangan, kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
Downloads
References
Buku
Sylvia Walbi, Teorisasi Patriarki, Jala Sutra, Yogyakarta, 2014.
Erfani , Aljan Abdullah, Pembaruan Hukum Perdata Islam , UII Press, Yogyakarta, 2017.
Intan Permata Sari, Pengantar Antropologi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Ester Lianawati, KDRT (Perspektif Psikologi Feminis) , Paradigma Indonesia, Yogyakarta , 2010.
Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2015.
Humm, M. (1990). The dictionary of feminist theory. In The dictionary of feminist theory. Ohio State University Press.
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang –Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Republik Indonesia, Undang –Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Republik Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Jurnal
Santoso, A. B., Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2019.
Internet
www.tempo.co. (2020). Di Masa Pandemi Corona Perempuan Indonesia Lebih Rentan Alami KDRT.