Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.37Keywords:
Pailit diri sendiri, Peseroan TerbatasAbstract
Begitu mudah bagi debitur yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih di pengadilan untuk dipailitkan berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan-PKPU. Syarat pailit yang dimuat seperti itu dapat dimanfaatkan debitur nakal atau debitur yang kondisi keuangannya lagi sulit untuk memohon pailit atas diri sendiri (Voluntary Bankruptcy Petition). Kepailitan yang hanya didasarkan pertimbangan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UUK-PKPU tersebut tentu menyimpang dari prinsip kepailitan yang memandang bahwa kepailitan sebagai Commercial Exit From Financial Distress (jalan keluar dari persoalan yang membelit dalam keuangan). Oleh karenanya, Kepailitan bukan sebagai pranata untuk membangkrutkan suatu usaha. Terkait dalam hal ini perlu dipertimbangan keadaan insolven dari debitur. Debitur harus berada dalam keadaan insolven, baru kemudian hakim pengadilan dapat menjatuhkan pailit kepada debitur. Fakta mengungkapkan bahwa praktek hakim pengadilan dalam menerapkan prinsip Commercial Exit From Financial Distress di pengadilan Indonesia terhadap Voluntary Bankruptcy Petition masih berbeda-beda atau variatif. Putusan pengadilan dalam permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Daya Guna Samudra menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada perkara No.28/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Pada tanggal 16 Agustus 2004 tampak bahwa hakim menerapkan prinsip Commercial Exit From Fianncial. Dalam kasus Voluntary Bankruptcy Petition PT J & J Garment Indonesia dengan Nomor Perkara No.41/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Agustus 2013, juga merupakan putusan yang tepat yaitu dengan menolak permohonan tersebut. Hakim memandang bahwa permohonan PT J & J Garmnet Indonesia tidak sertai dengan Account Audit dari Auditor Independen, sehingga tidak jelas bahwa debitur berada dalam keadaan insolven. Sementara putusan pengadilan terhadap permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Mandala Airlines dengan Nomor Perkara No.48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.JKT.PSTbelum menerapkan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress.
Downloads
References
Buku
Remi Sjahdeini, Sutan. 2009, Hukum Kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: Grafiti.
Shubhan, M. Hadi. 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan, Kencana Prenada media Group, Jakarta.
Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori & Praktek, PT Citra Aditya Bakti, Bandung: 2014.
Harahap, Yahya. 2009. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Ginting, Elyta Ras. 2018. Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan – PKPU
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Internet
https://www.liputan6.com/news/read/36573/manulife-tumbang-kanada-meradang
https://nasional.tempo.co/read/14605/ma-batalkan-pailit-manulife-karena-alasan-teknis
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No : 40/Pdt.Sus. Pailit/2014/PN . Niaga. JKT.PST
PutusanNo. 41/Pdt.Sus /Pailit/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan No. 28/pailit/2004/PN.NIAGA.JKT.PST