Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
DOI:
https://doi.org/10.31599/gjn9eb12Keywords:
pinjaman online, shopee pinjam, perikatan Islam, akad qardhAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam). Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam. Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman. Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh. Pinjaman online fitur SPinjam dalam hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
References
Buku:
Dewi, Gemala, Wirdya Ningsih, dan Yeni Salma. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2005.
Hasbi Ash- Shiddieqy, Tengku Muhammad. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2000.
Nur Rohman, Adi. Fintech Lending Syariah. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi. 2023.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa. 2001.
Yazid, Muhammad. Ekonomi Islam. Surabaya: Imtiyaz. 2007.
Jurnal:
Ady Cahyadi. ‘’Mengelola Hutang Dalam Perspektif Islam”, Jurnal bisnis Dan Manajemen, Vol. 4, No. 1, April 2014.
Ahmad Faridz Anwar, Nelly Riyanti, dan Zainul Alim. “Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/DSN-MUI/IX/2018,” Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, Vol. 21, No. 2, 2020.
Aris Badaruddin Thoha. ‘’Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam,’’ Jurnal Fahma, Vol. 20, No. 1, Januari 2022.
Dudi Badruzaman. “Riba Dalam Perspektif Keuangan Islam,’’ Jurnal Al Amwal, Vol. 1, No. 2, Februari 2019.
Giarti Rumailin dan Muhibban. “Analisis Pinjaman Online Melalui Aplikasi Shopee Pinjam Dalam Hukum Islam,’’ Jurnal Kajian Islam, Vol. 2, No. 1, 2025.
Misbakhul Munir Mubarok. “E-Commerce dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 8, No. 8, 2022.
Muhammad Sularno dan Muh Asy’ari Akbar. "Pinjaman Online dalam Fikih Muamalah: Menganalisis Implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/Dsn-MUI/IX/2018," Lisyabab: Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol. 4. No. 2, 2023.
Septi Tri Wulandari & Khoirun Nasik, “Tinjauan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018,” Madinah: Jurnal Studi Islam, Vol. 6, No. 2, 2019.
Yeni Triana dan Yelia Nathasa. “Perjanjian Pinjam Meminjam Melalui Aplikasi Online Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Indonesia,’’ Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 1, 2023.
Sumber Lainnya:
Bantuan Bunga Bank, “Pendapat Para Ulama Tentang Bunga Bank” https://www.nu.or.id/syariah/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bank. Diakses pada tanggal 11 Februari 2025 pukul 11.54 WIB.
Detik News, “Hadis Tentang Riba yang Tidak Diperbolehkan Dalam Islam,” https://news.detik.com/berita/d-5155173/hadits-tentang-riba-yang-tidak-diperbolehkan-dalam-islam. Diakses pada tanggal 14 Februari 2025 pukul 22.13 WIB.
Hasil wawancara dengan Juna, Customer Service Shopee di Aplikasi Shopee pada tanggal 18 Februari 2025.
Hasil wawancara dengan Silmi, Pengguna Shopee Pinjam di Aplikasi WhatsApp pada tanggal 20 Februari 2025.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),’’Kamus Versi Online/Daring (dalam jaringan),’’ https://kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2024 pukul 14.13 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 8.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Puspita Sari, Adi Nur Rohman, Rabiah Al Adawiah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.