Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Fidusia Antara PT Mandiri Utama Finance Dengan Ahmad Mukhibudin Melalui Jalur Litigasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/h0rq9s32Keywords:
Wanprestasi, Fidusia, Penyelesaian Sengketa, Litigasi, PenyeleAbstract
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara PT Mandiri Utama Finance dengan Ahmad Mukhibudin berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa wanprestasi melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Mojokerto serta analisis penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan pasal perjanjian, namun keberhasilan pembuktian sangat bergantung pada kelengkapan dan keaslian alat bukti yang diajukan. Selain itu, penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum perdata terkait fidusia serta manfaat praktis bagi pelaku usaha dan penegak hukum dalam menangani sengketa fidusia di Indonesia.
References
BUKU
Busro, Ahmad. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya, 2011.
Miru, Ahmad. Hukum Perikatan, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022.
Santoso, Aris Prio Agus. et al., Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Effendy, Marwan. Teori Hukum, Jakarta: Gaung Persada Press Group, 2014.
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Wahyuni, Sri. et al., Hukum Perikatan, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
ARTIKEL JURNAL
Frans Wempie Supit Pangemanan, ”Implementasi Pasal 1238 Kuh Perdata Terhadap Penentuan Debitor Yang Cidera Janji Dalam Perjanjian Kredit”, Lex Et Societatis,Vol. 7, No. 4, 2019.
Muhammad Taufik, “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan”, Jurnal Studi Islam Mukaddimah,Vol. 19, No. 1, 2013.
Nazla Khairina & Kamaruzaman Bustamam, “Perjanjian Dan Jaminan Fidusia”, Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, Vol. 3, No. 2, 2019.
Niru Anita Sinaga & Nurlely Darwis, “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2020.
Rangga Suganda, “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,Vol. 8, No. 3, 2022.
Siti Halilah & Mhd. Fakhrurrahman Arif, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Jurnal Hukum Tata Negara,Vol. 4, No. 2, Desember 2021.
Sri Wahyuni, et al., “Akibat Hukum Pembatalan Sepihak Perjanjian Kerja Sama Waralaba: Tinjauan Asas itikad Baik demi Mewujudkan Keamanan Hak-Hak Para Pihak”, Jurnal Keamanan Nasional,Vol. 3, No. 2, November 2022.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perma Nomor 01 Tahun 2006, Pasal 6 Angka (7).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 58 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2).
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri Mojokerto, Putusan No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk. Atas Termohon I Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Termohon II Ahmad Mukhibudin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syifa Isnaeni, Sri Wahyuni, Diana Fitriana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.