Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming Dalam Game Online)
DOI:
https://doi.org/10.31599/mfswbk14Keywords:
Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Grooming, Game Online, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual dalam bentuk grooming melalui media game online berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Grooming merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dilakukan secara bertahap dan terselubung melalui manipulasi psikologis, sering terjadi di ruang digital yang sulit diawasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum, namun belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai tindak grooming. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi serta peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara negara, penyedia platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
References
Edi Putra hasibuan “Hukum kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum”hlm 119. Depok;Rajawali Pers,2021
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Setiadi, Edi. (2017). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo, R. (2020). "Perlindungan Anak dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial melalui Internet." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 235-252. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2389
Fitriani, L. (2021). "Urgensi Pengaturan Grooming dalam KUHP Nasional: Studi Komparatif dengan Hukum Inggris." Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 65-78.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Anak dari Kejahatan Siber. Jakarta: KPAI.
UNICEF Indonesia. (2020). Perlindungan Anak di Era Digital: Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan. Jakarta: UNICEF.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afifah Almas Zahirah, Ramlani Lina Sinaulan, Edi Saputra Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.