Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Cessie Dalam Pengalihan Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Bangunan

Authors

  • Ade Rahmawati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Yulianto Syahyu Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/6pr7kc77

Keywords:

perlindungan hukum, hak tanggungan, cessie, kepastian hukum

Abstract

Pengalihan hak tanggungan atas tanah dan bangunan melalui mekanisme cessie telah menjadi praktik umum dalam dunia perbankan, terutama saat terjadi kredit macet. Namun demikian, praktik ini kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan hukum bagi penerima cessie yang menerima hak tagih atas objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim dalam menetapkan balik nama hak tanggungan kepada debitur baru serta meninjau kedudukan hukum penerima cessie dalam perspektif perlindungan hukum dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris melalui pendekatan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 362/Pdt.G/2022/PN Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak tanggungan tanpa persetujuan debitur lama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan putusan pengadilan yang menyetujui balik nama sertifikat tanpa keterlibatan debitur lama dinilai tidak sejalan dengan prinsip legalitas dan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas serta kehati-hatian hakim dalam memutus perkara serupa.

References

Wahyu Simon Tampubolon, Upaya Perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 04, No. 01, Maret 2016.

Indri Hadisiswati, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak atas tanah, AHKAM, Vol. 2 No. 1, Juli 2014.

Urip Santoso, Hukum Perumahan, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana (Divisi dari Prenada Media Group), 2014.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Marsheila Audrey Nuralisha dan Siti Mahmudah, Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi, Al- Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 1, 2023.

Cynthia Ayu Juniar & Ibnu Arly, Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie atas Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah, Gorontalo Law Review, Vol. 4, No.1, 2021, Hal. 37

M. Arba. ed., Hukum Hak Tanggungan, Cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika, september 2020, hal. 143-146

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Bab mengenai Pendaftaran tanah, pasal 19 ayat (1)

M Arba, ed., Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika, cetakan pertama, September 2020.

Habib Adjie, Relasi Hak Tanggungan, Lelang, dan Cessie, Yogyakarta: Cv Bintang Semesta Media, 2021.

Muhammad Saleh, Kepastian Hukum Dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1313

R.M Anton Suyatno, Kepastian Hukum dalam penyelesaian Kredit Macet melalui eksekusi jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2016, hal. 38

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1992, hal. 1 dalam Muhammad Yasid, penyelesaian kredit macet perbankan, edisi pertama, Jakarta: Damera Press, 2023, hal. 47

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1992, hal. 1

Muhammad Yasid, penyelesaian kredit macet perbankan, edisi pertama, Jakarta: Damera Press, 2023.

Abdul wahid, dkk, serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish (Grub Penerbitan CV. Budi Utama), cetakan pertakan pertama 2022.

Muhammad Yasid, penyelesaian kredit macet perbankan, edisi pertama, Jakarta: Damera Press, 2023.

Abdul wahid, dkk, serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish (Grub Penerbitan CV. Budi Utama), cetakan percetakan pertama 2022, hal. 10

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor indonesie), bab II, Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan, pasal 1315

Nur Rizki Siregar & Mohamad Fajri Mekka Putra , Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi, Jurnal USM Law Review, Vol 5 No 1 Tahun 2022.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2005, Hal. 56

M. Arba. Dan Diman, Hukum Hak Tanggungan Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan atas tanah dan benda-benda diatasnya), Cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1998.

Muhammad Yasid, penyelesaian kredit macet perbankan, edisi pertama, Jakarta: Damera Press, 2023.

Irwansyah, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Mira Buana Media, 2020.

Liany Fitria Ramaadanni, Peranan hak atas tanah sebagai jaminan pertanggungan dalam perjanjian pemberian kredit (studi kasus di kantor Notaris/PPAT Rury Damayanti, SH, M.Kn), Jurnal Pendidikan dasar dan sosial humanora, Vol. 2, No. 7, 2023.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit suatu tinjauan yuridis, Jakarta: DJambatan, 1996, 1996.

Liany Fitria Ramaadanni, Peranan Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Pertanggungan dalam Perjanjian Pemberian Kredit (studi kasus di Kantor Notaris/PPAT Rury Damayanti, SH, M.Kn., Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, Vol 2, No. 7, 2023.

Gita Permata Aulia, Endang Sri Kawuryan, perlindungan hukum terhadap pembeli cessie dalam melakukan balik nama sertipikat hak atas tanah dan bangunan, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018., hal, 88

Diana Fitriana & Abdul Wahid, Upaya Hukum Cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 259

Ahzaza fahrani, dkk., kepastian hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah atas penerbitan ganda, Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023, hal. 3510

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Ilham Muzaki dan Aris Machmud, Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum (Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Perlindungan Debitur), Binamulia Hukum, Vol. 12, No. 1, 2023, hal. 147

Rachmad Setiawan, J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Jakarta: National Legal Reform Program, 2010, hal. 4.

Perjanjian Kredit Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, 2008.

Gita Permata Aulia, Endang Sri Kawuryan, perlindungan hukum terhadap pembeli cessie dalam melakukan balik nama sertipikat hak atas tanah dan bangunan, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1, No. 1, .

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Jakarta : Kencana, 2006.

Yulfasni & Hamler, Perlindungan Hukum terhadap Penerima Cessie (Cessionaris) dalam penyelesaian Kredit Macet Rumah Bersubsidi, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Cessie Dalam Pengalihan Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Bangunan”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (June 30, 2025): 147–163. Accessed July 25, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/4043.