Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4463Keywords:
Penyidikan, Kekerasan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada urgensi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih diwarnai berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru, terbatasnya ruang ramah korban, serta minimnya perlindungan berbasis trauma (trauma-informed approach). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta memanfaatkan data primer dan sekunder untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 12 Tahun 2022 telah menyediakan perangkat hukum yang progresif dan berpihak pada korban, termasuk pengakuan alat bukti elektronik, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta penyediaan layanan terpadu. Namun, dalam implementasinya, penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menghadapi kendala struktural dan kultural, seperti keterbatasan unit layanan daerah (UPTD-PPA), kurangnya pelatihan aparat penegak hukum dalam pendekatan berbasis gender dan trauma, serta kesulitan pembuktian yang membuat korban rentan mengalami reviktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, masih diperlukan penguatan institusional, pelatihan aparatur, dan perbaikan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak korban.
References
Ansori, Muslich. Metode Penelitian Kuantitatif Edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.
Burke, Alison S. SOU-CCJ230 Introduction to the American Criminal Justice System. Oregon: Open Oregon Educational Resources, 2019.
Dills, Jenny. Sexual Violence on Campus: Strategies for Prevention. Atlanta: Centers for Disease Control and Prevention, November 2016.
Fenwick, Mark, dan Stefan Wrbka. Legal Certainty in a Contemporary Context: Private and Criminal Law Perspectives. Singapore: Springer Singapore, 2016.
Gilbert, Scott F. Developmental Biology. 6th ed. Sunderland, MA: Sinauer Associates, 2000.
Jurnal
Azhar, Jihan Kamilla. “Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.”
Share: Social Work Journal, Vol. 13, No. 1, 2023.
Cohen, Lawrence E, dan Marcus Felson. “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach.” American Sociological Review, Vol. 44, No. 4, Agustus 1979.
Devy, Olivia Cornelia dan Inhastuti Sugiasih, “Kesejahteraan Psikologis pada Remaja Perempuan Korban Kekerasan dalam Pacaran Ditinjau dari Rasa Syukur dan Harga Diri.,” Proyeksi: Jurnal Psikologi, Vol. 12, No. 2, 2017.
Dewi, Kinaya T. “Kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan,” Journal of Politic and Government Studies, Vol. 12, No. 3, Juli 2023.
Draper, Anthony J., “An Introduction to Jeremy Bentham’s Theory of Punishment,” Journal of Bentham Studies, Vol. 5, No. 1, Januari 2002.
Fardha, Katrin Valencia, “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana,” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol. 3, Oktober 2023.
Sumber Lainnya:
Acehonline, “Dukun ‘Pesulap Hijau’ Ditahan Polisi, LBH Banda Aceh: Penyidik Tak Jerat Tersangka Dengan UU TPKS,” https://www.acehonline.co/news/dukun-pesulap- hijau-ditahan-polisi-lbh-banda-aceh-penyidik-tak-jerat-tersangka-dengan-uu- tpks/index.html. Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 11:30 WIB.
ANTARA News, “Komnas: UU TPKS Belum Disosialisasikan ke Seluruh Penegak Hukum,” https://www.antaranews.com/berita/3534105/komnas-uu-tpks-belum- disosialisasikan-ke-seluruh-penegak-hukum. Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 22:30 WIB.
. “Polisi Periksa Dukun Pesulap Hijau Di Pidie,” https://aceh.antaranews.com/berita/309665/polisi-periksa-dukun-pesulap-hijau-di- pidie. Diakses pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 13:10 WIB.
Arif Try Laksana, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Skripsi, Universitas Lampung, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Keputusan Jaksa Agung No. Kep-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amellia Anggraeni, Anggreany Haryani Putri, Indra Lorenly Nainggolan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
