Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Terduga Pelaku Tindakan Teroris Yang Mengikuti Seminar Dari Organisasi Teroris Pada Putusan No. 5484 K/Pid.Sus/2021 Ditinjau Dari Teori Tujuan Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4816Keywords:
Terorisme, Pemidanaan, Pertimbangan Hakim, Keadilan Prospektif, PutusanAbstract
Penjatuhan pidana dalam perkara terorisme kerap menimbulkan ketegangan antara tuntutan pemberantasan kejahatan luar biasa dan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak asasi serta prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2021 dengan prinsip keadilan, asas legalitas, dan teori tujuan pemidanaan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap pertimbangan hukum hakim, ketentuan hukum positif, serta doktrin pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung telah mencerminkan keadilan yang proporsional, karena mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa yang hanya sebatas memberikan kemudahan atau bantuan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan ISIS, tanpa keterlibatan langsung dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi terorisme. Penerapan Pasal 13 huruf c UU Terorisme harus dibatasi secara ketat berdasarkan tingkat kesalahan pelaku, sehingga pemidanaan terhadap pemberi kemudahan tidak disamakan dengan pelaku inti terorisme dan tetap selaras dengan prinsip keadilan proporsional serta asas legalitas.
References
Saifun Sakti Hidayatullah, & Muhammad Azil Maskur, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia)”, Amnesti: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2025).
Adam J. Fenton, “Sentencing Inconsistencies in Terrorism Cases in Indonesia: Issues of Enforcement and Fairness”, JSTOR, 18, no. 4 (2024).
Linda Novianti, “Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam”, JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4, no. 1 (2023).
Marzuki, P. M., (2010), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Marsela, F. D., (2017), Kajian Yuridis Terhadap Penafsiran Hakim Konstitusi Terkait Asas Nemo ludex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Raco, J. R., (2010), Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Purwati, A. A., (2020), Metode Penelitian Teori Dan Praktek, Jakarta: CV. Jakad Media Publishing.
Marzuki, P. M., (2010), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Sujarweni, W., (2014), Metodologi Penelitian, Jakarta: Pustaka Baru Press.
Ibrahim, J., (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Marsela, F. D., (2017), Kajian Yuridis Terhadap Penafsiran Hakim Konstitusi Terkait Asas Nemo ludex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Larantukan, K. B., (2017), Hubungan Negara Dan Agama Dalam Negara Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Soekanto, S., (2008), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Ul-Press.
Rahmadi, (2011), Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta: Antasari Press.
IlyaSobol, “Glorification of Terrorist Violenceatthe European Court of Human Rights”, Human Rights Law Review 24 (2024).
Kristoforus Laga Kleden, “Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparitas Pidana”, Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 2 (2019).
Hanne Cuyckens, & Christophe Paulussen, “The Prosecution of Foreign Fighters in Western Europe: The Difficult Relationship Between Counter-Terrorism and International Humanitarian Law”, Journal of Conflict & Security Law-Oxford University Press, (2019).
Charanjit Singh, “Prosecuting terrorism: secret courts, evidence and special advocates. The panoply of challenges facing criminal justice, the United Kingdom Perspective”, (2020).
Kristel Manal Tonstad, “Politics on Trial? Criminal Justice and Egypt’s Political Opposition in the Aftermath of July 2013”, Oslo Law Review 8, no. 1 (2021).
Julia Jansson, Terrorism, Criminal Law and Politics The Dcline of the Political Offence Exception to Extradition”, NY: Routledge, (2019).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
