Kedudukan Dan Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5067Keywords:
Asas Mempersukar Perceraian, Surat Edaran Mahkamah Agung, Kekuatan Hukum.Abstract
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (SEMA No. 3 Tahun 2023) diterbitkan sebagai pedoman teknis yudisial bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, termasuk perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SEMA No. 3 Tahun 2023 dalam sistem hukum Indonesia serta penerapannya dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama pasca berlakunya SEMA No.3 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif SEMA tidak berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki kekuatan mengikat secara internal sebagai pedoman bagi hakim. Dalam praktiknya, penerapan SEMA No.3 Tahun 2023 berpengaruh terhadap pola pertimbangan hakim, khususnya dalam upaya menegakan asar mempersukar perceraian melalui pendalaman alasan perceraian dan optimalisasi upaya perdamaian. Namun demikian, ditemukan adanya perbedaan tingkat penerapan antar hakim yang dipengaruhi oleh interpretasi yudisial dan kondisi faktual para pihak. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerpapan serta penguatan pemahaman hakim terhadap fungsi SEMA guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap institusi perkawinan.
References
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2024). Statistik perkara peradilan agama Tahun 2023–2024. Badilag Mahkamah Agung RI.
Pound, R. (1959). Jurisprudence. West Publishing Co.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elza Puspa Mardiani, Ramlani Lina Sinaulan, Joko Sriwidodo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
