Perlindungan Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Asas Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5121Keywords:
kejahatan siber, perlindungan korban, restorative justice, UU ITE, UU PDPAbstract
Perkembangan teknologi informasi memperluas ruang interaksi sosial–ekonomi sekaligus meningkatkan kompleksitas kejahatan siber yang bersifat lintas batas, anonim, dan berdampak berlapis bagi korban. Dalam praktik, sistem hukum pidana cenderung menempatkan pemidanaan pelaku sebagai pusat gravitasi penanganan perkara, sementara kebutuhan korban atas pemulihan kerugian baik finansial, reputasional, psikologis, maupun kehilangan kontrol atas data pribadi sering belum memperoleh jaminan yang operasional dan cepat. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi antara orientasi represif hukum pidana dengan tuntutan keadilan substantif yang berperspektif korban, terutama ketika perkara terkait ITE diselesaikan melalui mediasi penal namun pemulihannya tidak terukur. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan korban kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia serta merumuskan implementasi asas restorative justice yang tepat sebagai alternatif keadilan yang menekankan pemulihan korban. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer (antara lain UUD NRI 1945, UU ITE beserta perubahannya, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi restorative justice pada subsistem kepolisian, kejaksaan, dan peradilan) dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran sistematis, historis, dan teleologis untuk menghasilkan evaluasi sekaligus rekomendasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana belum optimal karena pemulihan korban kerap diposisikan sebagai konsekuensi tidak langsung yang tidak otomatis terwujud meskipun pelaku dipidana; oleh karena itu perlindungan korban perlu diletakkan dalam kerangka harm based justice (pemulihan akibat perbuatan melawan hukum), bukan semata indikator keberhasilan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan restorative justice pada perkara siber harus diterapkan secara selektif dan berbasis standar, dengan prasyarat antara lain pelaku teridentifikasi, kerugian dapat dipulihkan, risiko pengulangan dapat dimitigasi, serta terdapat pengawasan atas kesepakatan pemulihan. Kesimpulannya, implementasi perlindungan korban berbasis restorative justice memerlukan model terintegrasi lintas subsistem dengan keluaran pemulihan yang wajib dan terukur (misalnya pemulihan akun/data, takedown konten, restitusi, dan jaminan nonpengulangan) agar “akhir perkara” sekaligus menjadi “akhir kerugian” bagi korban.
References
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Council of Europe Convention on Cybercrime (ETS No. 185, 2001); serta “Urgensi dalam Meratifikasi Convention on Cybercrime (Budapest Convention)…”, Kertha Patrika (2023).
David S. Wall. Cybercrime : The Transformation of Crime in the Information Age. Cambridge : Polity Press, 2007.
Dikdik M. Arief Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008.
Hans Kelsen. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media. 2011.
Herbert L. Packer. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press, 1 Jun 1968.
John Rawls. A Theory of Justice, London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2006.
Josua Sitompul. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : PT Tatanusa, 2012.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Lilik Mulyadi. Buku Penelitian - MEDIASI PENAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA, Cet. 1. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan - Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2011.
Luthvi Febryka Nola. “SURAT EDARAN DAN TELEGRAM KAPOLRI TERKAIT PENANGANAN KASUS ITE”. Artikel Isu Sepekan Bidang Hukum - Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Minggu ke 4 Februari 2021 (19-25 Februari 2021).
Maidina Rahmawati, et., al. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform. 2022.
Dheny Wahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 4 No. 1, 2013.
Diaz Yasikha Putri & Wahyudi. “Peluang dan Tantangan Mediasi Untuk Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Perkara Pencurian”. Indonesian Journal of Law and Justice. Vol. 3 No. 1, 2025.
Directive 2012/29/EU (EU Victims’ Rights Directive) tentang standar minimum hak, dukungan, dan perlindungan korban; serta “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana ITE…”, Referendum: Jurnal Ilmu Hukum (2025).
ECOSOC Resolution 2002/12 (Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters); serta Usman & Andi Najemi, “Mediasi Penal di Indonesia”, Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018).
Eka Nugraha Putra. “Pengiriman E-Mail Spam Sebagai Kejahatan Cyber Di Indonesia”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.2 Desember 2016
Eliasta Ketaren. “Cybercrime, Cyber Space, Dan Cyber Law”. Jurnal TIMES , Vol. V No 2, 2016.
Eva Achjani Zulfa. “Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 6 No. 2, Agustus 2010.
Fauzy Marasabessy. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 45 No. 1. 2015.
Fiorida Mathilda. “Cyber Crime In Indonesia Law System”. Jurnal Sigma-Mu. Vol. 4 No. 2, 2012.
Hardianto Djanggih. “Konsepsi Hukum Perlindungan bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 30 No. 2, 2018.
Hartanto, Djoko Budiarto, & Hyronimus Rhiti. “Penerapan Restorative Justice Kepolisian Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Dunia Digital”. Jurnal Hukum Caraka Justitia.
Ibnu Artadi. “Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Prosedur Perdamaian. Menuju Proses Peradilan Pidana Rekonsiliatif”. Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. 25 No. 1, 2007.
Intan Saripa Uweng, Hadibah Zachra Wadjo, & Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Pattimura Law Study Review, Vol. 1 No. 1, 2023.
Irwanto & Arista Candra Irawati. “Efektivitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Mewujudkan Kepastian Hukum”. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat. Vol. 23, No. 2, 2025.
Ismail Koto, “Cyber Crime According to the ITE Law,” IJRS: International Journal Reglement & Society. Vol. 2, No. 2 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusuf Wibisono, Joko Sriwidodo, Rahmat Saputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
