Implikasi Perluasan Definisi Saksi Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Kepastian Hukum Dan Risiko Over Kriminalisasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5124Keywords:
Saksi; Putusan MK; Pembuktian; KUHAP; Over-kriminalisasi.Abstract
Pembuktian merupakan jantung hukum acara pidana karena pada tahap inilah negara melegitimasi penggunaan kewenangan paling intrusif untuk menyatakan seseorang bersalah, sehingga secara langsung berkaitan dengan martabat manusia, kebebasan, serta hak konstitusional warga negara. Dalam desain KUHAP, keterangan saksi menempati posisi strategis dan dominan, sehingga perubahan makna saksi tidak semata isu definisional, melainkan berdampak pada standar pembuktian, perlindungan hak tersangka/terdakwa, dan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas cakupan saksi melalui pemaknaan bersyarat, dari orientasi “melihat, mendengar, mengalami sendiri” menuju orientasi relevansi keterangan terhadap tindak pidana. Perluasan ini di satu sisi berpotensi menguatkan keseimbangan pembuktian (fair trial), namun di sisi lain memunculkan risiko kekaburan batas antara informasi dan keterangan saksi, pelonggaran standar pembuktian, serta ruang over-kriminalisasi—yang secara ilustratif tampak pada pemanggilan saksi non-langsung dalam perkara Mario Dandy (Anastasia Pretya Amanda). Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memperluas definisi saksi pada Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, dan (2) menilai implikasi perluasan tersebut terhadap sistem pembuktian pidana Indonesia, terutama dalam kerangka pembuktian negatif wettelijk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal), dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (putusan MK sebagai objek utama), dan pendekatan konseptual untuk menguji konsep saksi non-langsung, kualitas keterangan, serta standar pembuktian. Data empiris dikumpulkan secara terukur melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan kunci guna memotret pola penerimaan dan pengujian kesaksian non-langsung dalam praktik. Analisis dilakukan secara kualitatif-yuridis argumentatif untuk menilai konsistensi rasio putusan dengan prinsip negara hukum dan fair trial serta merumuskan preskripsi batasan operasional agar perluasan definisi saksi tidak menjadi pintu masuk pembuktian yang longgar. Hasil penelitian menegaskan bahwa perluasan definisi saksi oleh Mahkamah Konstitusi mengandung tujuan perlindungan hak dan keseimbangan para pihak, namun berimplikasi pada pergeseran penilaian pembuktian: risiko pemenuhan “kuantitas” alat bukti tanpa jaminan “kualitas” ketika saksi non-langsung mereproduksi informasi, serta kaburnya garis pemisah informasi dan kesaksian. Karena itu, penelitian menyimpulkan perlunya rambu evaluasi yang lebih operasional—meliputi relevansi, reliabilitas, verifikasi, dan pengujian silang—agar kesaksian non-langsung tetap kompatibel dengan due process, asas kehati-hatian pembuktian, dan pencegahan over-kriminalisasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Aditia, Ahmad Bagus, dan Muchamad Iksan. “Relevansi Keyakinan Yudisial dalam Sistem Pembuktian Negatif Pasal 183 KUHAP: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.” Jurnal Akademisi Terbuka 10, no. 2 (2025).
Agusta, M. Amry, dan Nanda Sahputra Umara. “Konstruksi Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium de Auditu sebagai Alat Bukti dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Nomor: 93/Pid.B/2013/PN.TK).” Al-Qisth Law Review 6, no. 1 (2022): 130–155.
Ante, Susanti. “Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013): 98–104.
Arini, Khafifah Nuzia, dan Herman Sujarwo. “Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 7, no. 2 (2021): 245–256.
Faris, Radhin Naufal, dan Taun Taun. “Keterangan Saksi dalam Proses Peradilan Pidana: Analisis Objektivitas dan Perlindungan Hukum.” Nalar: Journal of Law and Sharia 2, no. 3 (2024): 235–241.
Hadi, Muh Dhuhri, Hambali Thalib, dan Nurul Qamar. “Analisis Keyakinan Hakim terhadap Alat Bukti dalam Memutuskan Perkara Pidana.” Jurnal Legal Dialogica 1, no. 1 (2023).
Lailam, Tanto. “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014).
Ali, Mahrus. “Kriminalisasi Berlebihan dalam Perundang-Undangan di Indonesia.” Ius Quia Iustum: Law Journal 25, no. 3 (2018): 450–471.
Putra, Muhammad Johan Aria, Firman Freaddy Busroh, dan Marsudi Utoyo. “Analisa Hukum Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Dihubungkan Keabsahan Pembuktian Saksi Testimonium de Auditu dalam Peristiwa Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2023): 135–152.
Ramadhana, Siti Fitrah, Muhammad Erham Amin, dan Anang Shophan Tornado. “Kedudukan Saksi yang Mengetahui dalam Perkara Pidana Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana.” Lex Positivis 1, no. 2 (2023): 144–161.
Rosandi, Nadia. “Eksistensi Saksi Verbalisan dalam Menakar Keseimbangan antara Efisiensi Pembuktian dan Hak Terdakwa.” Judiciary 14, no. 1 (2025): 54–63.
Sahbani, Agus, dan Novrieza Rahmi. “MK Rombak Definisi Saksi dalam KUHAP—Yusril Minta Kejagung Segera Memanggil Presiden SBY.” Hukumonline (tanpa tahun pada naskah).
Saktia, Maulida Prima. “Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.” Verstek 1, no. 3 (2013): 45–56.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014).
Suhariyanto, Budi. “The Problem of Executability of Constitutional Court Decision by the Supreme Court.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 84–91.
Suprantio, Steven. “Binding Force of the Constitutional Court Decision on Testimonium de Auditu in Criminal Judiciary: An Analysis of Constitutional Court’s Decision Number 65/PUU-VIII/2010.” Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014): 34–52.
Susilo, Erwin, Muhammad Rafi, dan Khairul Umam Syamsuyar. “Menelisik Legalitas Ahli untuk Mengundurkan Diri atau Minta Dibebaskan dari Kewajiban Memberikan Keterangan di Persidangan.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 2 (2024): 1152–1161.
Triantono, dan Muhammad Marizal. “Parameter Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana.” Justitia et Pax 37, no. 2 (2021): 267–286.
Fauzi, Rd. M. Farenza. “Bantuan Hukum terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia.” Hangoluan Law Review 2, no. 2 (2023).
Muhammad, Rafi. “Pasal 1 Angka 47 KUHAP Baru: Perluasan terhadap Definisi Saksi.” Marinews Mahkamah Agung RI. Diakses 8 Januari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pasal-1-angka-47-kuhap-baru-perluasan-terhadap-definisi-0Fs
Noviansah, Wildan. “Amanda Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya.” DetikNews. Diakses 8 Januari 2026. https://news.detik.com/berita/d-6622227/amanda-merasa-dikambinghitamkan-di-kasus-mario-dandy-ini-alasannya
“Ragam Kesaksian Amanda di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Berbeda dengan Isi Dakwaan.” Tempo. Diakses 8 Januari 2026. https://www.tempo.co/hukum/ragam-kesaksian-amanda-di-sidang-lanjutan-mario-dandy-berbeda-dengan-isi-dakwaan-169840
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arinta Sakmiwati, Lukman Hakim, Edi Saputra Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
