Analisis Kepastian Hukum Putusan Cerai Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan Dan Anak Dikaitkan Dengan Pemenuhan Hak Nafkah Anak

Authors

  • Putrika Ayu Eka Patria Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Adi Nur Rohman Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Lusia Sulastri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5137

Keywords:

Kepastian Hukum; Hak Nafkah Anak; Eksekusi Putusan; Perlindungan Perempuan dan Anak; Dwangsom.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum pelaksanaan (eksekusi) putusan cerai terkait nafkah anak di Pengadilan Agama, dengan perspektif perlindungan perempuan dan anak. Penelitian normatif-empiris ini menggunakan studi dokumen dan data lapangan (wawancara, kuesioner, observasi), yang dianalisis secara kualitatif komprehensif. Fokus penelitian adalah pada pengaturan eksekusi putusan nafkah anak dan upaya hukum pelaksanaannya untuk menjamin pemenuhan hak anak berdasarkan asas kepastian hukum.

Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kekuatan de jure dan de facto putusan nafkah anak. Mekanisme eksekusi yang bersifat pasif, kualitas amar putusan yang tidak operasional, hambatan dalam pemaksaan kewajiban berkala, serta kesulitan akses dan penelusuran aset menyebabkan putusan sering menjadi sekadar "hak di atas kertas". Hal ini menggerus kepastian hukum bagi penerima nafkah.

Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan standar amar putusan agar lebih terukur dan mudah diawasi, serta penyederhanaan prosedur pascaputusan yang responsif. Selain mekanisme eksekusi konvensional (aanmaning, sita eksekusi), alternatif dwangsom (uang paksa) dapat dipertimbangkan dengan konstruksi yang aman, proporsional, dan berbasis kelalaian per periode, untuk meningkatkan efektivitas eksekusi dan kepastian hukum.

References

Buku

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2004.

Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas. Buku Saku Sistem Perlindungan Anak (SPA). Jakarta: Bappenas, Januari 2023.

Herman, et.al. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bekasi: Ubhara Jaya Press, 2023.

M. Idris Ramulyo. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Ind Hill Co., 1999.

M. Thalib. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia, 2022.

Moh. Ali Wafa. Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Tangerang Selatan: YASMI, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. ke-5. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.

Tinuk Dwi Cahyani. Hukum Perkawinan. Malang: UMMPress, 2020.

Jurnal

Ahmad Fauzan. “Jaminan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Anak”. Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4 No. 1 (Januari–Juni 2024).

Ahmad Nur Faizin. “Pelaksanaan Putusan Perceraian atas Nafkah Istri dan Anak di Pengadilan Agama”. Negara dan Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, 2019.

Amran Suadi. “Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak melalui Putusan yang Memihak dan Dapat Dilaksanakan”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 3, 2018.

H. Heniyatun. “Pemberian Mut'ah dan Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai: Kajian Yurisprudensi dan Praktik di Pengadilan Agama”. Profetika: Jurnal Studi Islam, Vol. 21, No. 1, 2020.

Mahdys Syam, Syahruddin Nawi, dan Anzar Makkuasa. “Efektivitas Pelaksanaan Putusan tentang Pembebanan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa”. Journal of Lex Theory, Vol. 5, No. 1, 2023.

Nurul Qamar. “Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga”. Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11 No. 2, 2018.

Salma, Elfia, dan Afifah Djalal. “Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Madhiyah di Pengadilan Agama Sumatera Barat)”. Jurnal Vol. 16 No. 1, 2017.

Sam’ani Sya’roni. “Kajian Yuridis Argumentum A Contrario Sanksi Dwangsom dalam Putusan Nafkah di Peradilan Agama”. Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 1, 2017.

Sri Redjeki Slamet dan Fitria Olivia. “Dwangsom Sebagai Upaya Paksa Putusan Hakim”. Lex Jurnalica, Vol. 20, No. 2, 2023.

Tengku Erwinsyahbana. “Aspek Hukum Perkawinan Antar Agama dan Problematika Yuridisnya”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Pasal 606a.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung RI. Putusan No. 137 K/AG/2007.

Pengadilan Agama Bekasi. Putusan No. 0276/Pdt.G/2024/PA.Bks antara Ilham Akbar melawan Eva Yuliasari.

Pengadilan Agama Kudus. Putusan No. 91/Pdt.G/2022/PA.Kds antara Muhamad Syaroni melawan Alvi Sukriana.

Internet

Badan Pusat Statistik. “Simak Faktor Utama Penyebab Perceraian di Indonesia 2024”. https://data.goodstats.id/statistic/simak-faktor-utama-penyebab-perceraian-di-indonesia-2024-OJc0n. Diakses pada 10 Oktober 2025.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. “Angka Cerai Turun 10% di 2023, Kemenag Dorong Peran KUA jaga ketahanan keluarga”. https://kemenag.go.id/nasional/angka-cerai-turun-10-di-2023-kemenag-dorong-peran-kua-jaga-ketahanan-keluarga-rgQBT?audio=1. Diakses pada 11 Oktober 2025.

Glen. “Angka Perceraian 2024 di Indonesia Capai 399.921 Kasus, Tertinggi Jawa Barat dengan 88.985 Kasus”. https://www.inibalikpapan.com/angka-perceraian-2024-di-indonesia-capai-399-921-kasus-tertinggi-jawa-barat-dengan-88-985-kasus/. Diakses pada 10 Oktober 2025.

Sumber Lainnya

Hasil wawancara dengan Eva Yuliasari, Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi dalam putusan nomor 0276/Pdt.G/2024/PA.Bks di Bekasi pada tanggal 6 Oktober 2025.

Siti Suriyati. Desain Penyelesaian Penetapan Nafkah Anak yang Diasuh oleh Ibu Pasca Perceraian. Tesis. Kudus: Institut Agama Islam Negeri Kudus, 2024.

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Analisis Kepastian Hukum Putusan Cerai Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan Dan Anak Dikaitkan Dengan Pemenuhan Hak Nafkah Anak”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 124–146. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5137.