Tanggung Jawab Konstitusional Wakil Presiden Pada Situasi Sengketa Legitimasi Politik Pasca Pencalonan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5138Keywords:
Tanggung Jawab Konstitusional, Wakil Presiden, Sengketa Legitimasi Politik, Pencalonan, Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Abstract
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika terjadi sengketa legitimasi politik pasca pencalonan, serta menilai batas konstitusional penarikan sengketa tersebut ke dalam mekanisme pemakzulan. Fokus utama penelitian diarahkan pada dua isu: (1) bagaimana sengketa legitimasi politik pasca pencalonan dapat dikualifikasikan dalam kerangka alasan pemakzulan Wakil Presiden menurut Pasal 7A UUD NRI 1945 dan prosedur Pasal 7B UUD NRI 1945; dan (2) bagaimana tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus diposisikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan demokrasi substantif, namun tetap memungkinkan terjadinya pemakzulan apabila ambang konstitusional terpenuhi.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual dan peraturan perundang-undangan, disertai penalaran ketatanegaraan atas fenomena sengketa legitimasi pasca pencalonan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa legitimasi politik pasca pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan, karena alasan pemberhentian bersifat limitatif dalam Pasal 7A. Namun, sengketa legitimasi dapat menjadi relevan secara konstitusional apabila dapat dikualifikasikan dan dibuktikan sebagai salah satu kategori Pasal 7A, terutama “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat” dalam makna konstitusional, melalui mekanisme berlapis DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR sebagaimana Pasal 7B. Selanjutnya, tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus dipahami sebagai akuntabilitas jabatan yang tidak berhenti pada dimensi etik-politik, melainkan tunduk pada mekanisme akuntabilitas konstitusional untuk mencegah stabilitas semu dan defisit legitimasi. Dengan demikian, pemakzulan ditempatkan sebagai instrumen korektif konstitusional untuk memulihkan legitimasi pemerintahan dan memperkuat demokrasi substantif, bukan sebagai instrumen destabilisasi, sepanjang alasan dan prosedur konstitusional dipenuhi.
References
Buku
Ackerman, Bruce. The Decline and Fall of the American Republic. Cambridge: Harvard University Press, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.
Berger, Raoul. Impeachment: The Constitutional Problems. Cambridge: Harvard University Press, 2016.
Easton, David. A Systems Analysis of Political Life. Chicago: University of Chicago Press, 2015.
Faiz, Pan Mohamad. Amendemen Konstitusi: Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Gardbaum, Stephen. The New Commonwealth Model of Constitutionalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.
Gerhardt, Michael J. Impeachment: What Everyone Needs to Know. Oxford: Oxford University Press, 2018.
Harun, Refly. Hukum Tata Negara: Dari Presiden, Pemilu, hingga Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harun, Refly. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada. Jakarta: Kompas, 2019.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Isra, Saldi. Peradilan Konstitusi dan Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Mahkamah Konstitusi RI–Konrad Adenauer Stiftung. Laporan Penelitian “Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”. Jakarta, 2005.
Manan, Bagir. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mujiburohman, Dian Aries. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
Sunstein, Cass R. Impeachment: A Citizen’s Guide. Cambridge: Harvard University Press, 2017.
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif. *Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999–2002*. Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Tushnet, Mark. Advanced Introduction to Comparative Constitutional Law. Cheltenham: Edward Elgar, 2017.
Whittington, Keith E. Law and Legitimacy in the Supreme Court. Princeton: Princeton University Press, 2019.
Jurnal
Arifin, Zainal. “Analisis Yuridis Mekanisme Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Setelah Perubahan).” Jurnal Hukum UNISSULA, Vol. 36, No. 1, 2020: 44-56.
Arkan, Muhammad Hanif dkk. "Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka: Mekanisme, Proses, dan Dampaknya." Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 3, No. 3, 2024: 652-670.
Ginsburg, Tom, et. al. “The Comparative Constitutional Law of Presidential Impeachment.” The University of Chicago Law Review, Vol. 88, No. 1, 2021: 81-140.
Hufron. “Perbuatan Tercela sebagai Alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 23, Februari 2016: 65-72.
Marzuki, M. Laica. “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010: 18-32.
Sari, Winda, Fitra Arsil, Nurul Insi Syahruddin, dan Desi Fitriyani. “Presidential Inauguration: Pertanggungjawaban Presiden Indonesia dalam Prosedur dan Materi Sumpah Jabatan.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 12, No. 2, Desember 2023: 184-199.
Sihombing, Desi Natalia. “Pemakzulan Dalam Demokrasi Presidensial Indonesia: Antara Legalitas Konstitusional dan Legitimasi Politik.” Jurnal Nawala Politika, Vol. 3, No. 1, 2025: 39-50.
Ulum, Muhammad Bahrul. “Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945 (Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi).” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4, 2010: 146-160.
Widodo, Hananto dkk. “Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Pandecta Research Law Journal, Vol. 15, No. 1, 2020: 1-18.
Yuliani, Tutik. “Pemakzulan Presiden dalam Sistem Presidensial di Indonesia.” Journal Law and Government, Vol. 1, No. 1, 2023: 53-67.
Yoppy Adhihernawan, Muhammad dan Annisa Nur Fadhila. “Telaah Efektivitas Mekanisme Pemberhentian Presiden Indonesia….” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021: 229-257.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumber Lainnya
Constitutional Court of Korea. Decision on the Impeachment of President Park Geun-hye. Case No. 2016Hun-Na1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bimo Zubair Sunaryo, R. Lina Sinaulan, Rahmat Saputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
