Perlindungan Hukum Terhadap PDAM Dalam Menghadapi Gugatan Konsumen Akibat Gangguan Distribusi Air Bersih

Authors

  • Rahwindi Pangestu Nugroho Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • M.S. Tumanggor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Endang Hadrian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5139

Keywords:

Perlindungan Hukum; PDAM; Distribusi Air Bersih; Gugatan Konsumen; Citizen Lawsuit.

Abstract

Distribusi air bersih merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sekaligus merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam praktiknya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan air bersih kerap menghadapi gugatan hukum, baik dalam bentuk gugatan konsumen individual maupun gugatan sistemik melalui mekanisme citizen lawsuit. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perlindungan hukum yang dimiliki PDAM ketika menghadapi gugatan akibat gangguan distribusi air bersih, serta bagaimana strategi optimalisasi perlindungan hukum yang dapat diterapkan agar PDAM tidak menanggung tanggung jawab yang tidak proporsional.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan konsumen akibat distribusi air bersih, serta mengkaji upaya optimalisasi perlindungan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan sistemik citizen lawsuit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan dengan pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan citizen lawsuit.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap PDAM telah tersedia melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif. PDAM sering kali berada pada posisi rentan karena tidak adanya batas tanggung jawab yang tegas antara tanggung jawab operasional PDAM dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dalam gugatan citizen lawsuit, PDAM kerap diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistemik pemenuhan hak atas air bersih, meskipun kegagalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDAM. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum PDAM memerlukan pendekatan preventif dan represif yang terintegrasi, penegasan pembagian tanggung jawab dengan pemerintah daerah, serta penggunaan standar teknis dan akuntabilitas pelayanan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

References

Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Asshiddiqie, Jimly. Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

______. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

______. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

______. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Pruitt, Dean G. dan Jeffrey Z. Rubin. Social Conflict: Escalation, Stalemate, and Settlement. New York: McGraw-Hill, 1986.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Shidarta. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.

Jurnal

Aulia, Aura Gazi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Gangguan Pasokan Air di Kabupaten Lombok Timur (Studi di PDAM Lombok Timur).” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, 2024.

Manan, Bagir. “Hak Asasi Manusia dan Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14, 2000.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945*.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 31 K/Pdt/2017.

______. Putusan Nomor 841 PK/Pdt/2018.

Pengadilan Negeri Bekasi. Putusan Nomor 412/Pdt.G/2020/PN BKS.

______. Putusan Nomor 412/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN Bks.

United Nations General Assembly. The Human Right to Water and Sanitation. Resolution A/RES/64/292, 3 August 2010.

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Perlindungan Hukum Terhadap PDAM Dalam Menghadapi Gugatan Konsumen Akibat Gangguan Distribusi Air Bersih”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 167–184. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5139.