Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Warga Negara Asing Di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional

Authors

  • Gokmauli F. F. Sitanggang Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • R.Lina Sinaulan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Amalia Syauket Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5142

Keywords:

Penegakan Hukum; Tindak Pidana Narkotika; Warga Negara Asing; Perairan Indonesia; Yurisdiksi.

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perairan Indonesia merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berada pada irisan antara hukum pidana nasional, hukum laut, dan hukum internasional. Karakteristik wilayah perairan Indonesia yang luas dan strategis menjadikannya rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika lintas negara, sehingga menimbulkan tantangan serius terkait yurisdiksi, kewenangan penegakan hukum, dan legitimasi tindakan aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana WNA dalam tindak pidana narkotika di perairan Indonesia serta mengkaji konstruksi penegakan hukum nasional dalam perspektif hukum nasional dan internasional.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 dan Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 serta putusan pengadilan yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki dasar hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap WNA pelaku tindak pidana narkotika di perairan Indonesia. Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan disharmoni norma, kekaburan dasar yurisdiksi, serta fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum maritim. Selain itu, mekanisme penegakan hukum nasional belum sepenuhnya terharmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, khususnya terkait penindakan terhadap kapal berbendera asing di luar laut teritorial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional guna menjamin kepastian hukum, legitimasi yurisdiksi, dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara di wilayah perairan Indonesia.

References

Buku

Ashworth, Andrew. Principles of Criminal Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2013.

Attard, David J., Malgosia Fitzmaurice, dan Norman A. Martínez Gutiérrez. The IMLI Manual on International Maritime Law, Vol. I: The Law of the Sea. Oxford: Oxford University Press, 2014.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Indonesia Drug Report 2023. Jakarta: BNN Press, 2023.

Guilfoyle, Douglas. Shipping Interdiction and the Law of the Sea. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Klein, Natalie. Maritime Security and the Law of the Sea. Oxford: Oxford University Press, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Neuman, William Lawrence. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Edisi ke-7. Boston: Pearson Education, 2013.

Parthiana, I Wayan. Hukum Perjanjian Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Rothwell, Donald R. & Tim Stephens. The International Law of the Sea. 2nd ed. Oxford: Hart Publishing, 2016.

Ryngaert, Cedric. Jurisdiction in International Law. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press, 2015.

Ryngaert, Cedric. The Concept of Jurisdiction in International Law. Utrecht: Utrecht University, 2014.

Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Shaw, Malcolm N. International Law. 8th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Tanaka, Yoshifumi. The International Law of the Sea. 3rd ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2019.

Jurnal

Afriansyah, Arie, Christou Imanuel, dan Aristyo Rizka Darmawan. “Nurturing Hero or Villain: BAKAMLA as the Indonesian Coast Guard.” Politics and Governance, Vol. 12, 2024.

Gibson, Susan S. “Criminal Liability of Shipmasters and Crew in Drug Trafficking Cases.” Journal of Maritime Law and Commerce, Vol. 45, No. 3, 2014.

Guilfoyle, Douglas. “Drug Trafficking at Sea: The 1988 United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.” International Journal of Marine and Coastal Law, Vol. 20, No. 1, 2005.

Juwana, Hikmahanto. “The Indonesian Legal System and International Law.” Indonesian Journal of International Law, Vol. 6, No. 4, 2009.

McLaughlin, Rob. “Authorizations for Maritime Law Enforcement Operations.” International Review of the Red Cross, Vol. 98, No. 2, 2016.

Papastavridis, Efthymios. “Interception of Vessels on the High Seas.” International and Comparative Law Quarterly, Vol. 58, No. 2, 2009.

Resar, Alyssa. “Self-Protection in World Society: Reformulating the Protective Principle in International Law.” The Yale Law Journal, Vol. 134, 2025.

Wicaksana, A. G. “Penegakan Hukum Narkotika di Laut: Analisis Yurisdiksi dan Tantangan Operasional.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 15, No. 2, 2020.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United

Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United

Nations Convention on the Law of the Sea.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Internet

“Kapal MV Sunrise Glory Diamankan, 1,2 Ton Sabu Disita.” BBC News Indonesia, 28 Februari 2018. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43232787)

Sumber Lainnya

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 595/Pid.Sus/2018/PN Btm, tanggal 29 November 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 477/Pid.Sus/2023/PN Srg, tanggal 27 Oktober 2023.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor .../Pid.Sus/2018/PN Tpg.

Perjanjian Internasional

United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.

United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Warga Negara Asing Di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 220–242. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5142.