Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Villa Vimala Hils Pada Pt Putra Adhi Prima

Authors

  • Sekar Fuad Maharany Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Noviriska Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5216

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Konsumen, Jual Beli Villa

Abstract

Perbuatan melawan hukum dalam kasus jual beli Villa Vimala Hills, ketika konsumen dirugikan karena brosur dan maket yang menyesatkan. Pelanggaran ini melanggar KUHPerdata dan UUPK, menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta peningkatan kesadaran dan kehati-hatian dalam transaksi properti.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum dan unsur-unsur perbuatan melawan yang dilakukan pada transaksi jual beli Villa Vimala Hils menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan teknik kepustakaan dengan menggunakan deskriptif analitis untuk mengkaji bahan hukum yang didapatkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang memberikan pedoman mengenai perbuatan melawan hukum beserta unsur-unsurnya, akan tetapi dalam penerapannya mengalami beberapa kendala, terutama dalam hal pemulihan yang adil dan regulasi yang lebih ketat. Penelitian ini juga mengidentifikasi mengenai bentuk dan unsur perbuatan melawan hukum, hingga solusi untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dimasa yang akan datang. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi mengenai pemahaman dalam sengketa perbuatan melawan hukum di Indonesia.

References

Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: FH UI Press. 2003.

Amriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012.

Atmoko, Dwi dan Noviriska. Hukum Bisnis Di Indonesia. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup.2024.

Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju. 1994.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur. 1994.

Sofhir, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2001.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

.

Jurnal Ilmiah

Djatmiko, Andreas Andrie dan Fury Setyaningrum, Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia”. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 1. 2022.

P, Badri, S. Handayani, & Rizki T.A.”Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata”. Jurnal USM Law Review. Vol. 7 No. 2. 2024.

S, Simamora, F., Sinurat & Manuain, O.G. “Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Jalan Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. 4 No. 5. 2023.

T, Mulyaningsih & Ramadhani, D. A. “Perbuatan Melawan Hukum Franchisor dalam Pemberian Waralaba Kepada Franchisee”. In National Conference on Law Studies (NCOLS). Vol. 5 No. 1, 2023.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Villa Vimala Hils Pada Pt Putra Adhi Prima”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 377–389. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5216.