Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Penerbangan Atas Pembatalan Tiket Pesawat Secara Sepihak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Farhanudin Novian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Hirwansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5217

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Pembatalan Penerbangan, Tanggung Jawab Maskapai, Transportasi Udara, Ganti Rugi Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Abstract

Perlindungan konsumen bertujuan menjamin kepastian hukum agar konsumen terlindungi dari tindakan pelaku usaha yang merugikan. Dalam sektor angkutan udara, keterlambatan dan pembatalan penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mewajibkan maskapai memberikan kompensasi serta pengembalian dana tiket apabila terjadi pembatalan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pembatalan tiket pesawat secara sepihak oleh maskapai merupakan perbuatan yang menimbulkan tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Putusan Nomor 175/Pdt.G/2019/PN Ptk mencerminkan upaya perlindungan konsumen, meskipun masih diperlukan penguatan penegakan hukum agar perlindungan konsumen di bidang transportasi udara dapat terlaksana secara efektif.

References

Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017

Baiq Setiani, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan, Tanggerang, Vol 7 No. 1 Februari 2016.

Hutapea. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19, Jurist Diction, Vol.4

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2015).

Muhamad Djafar Saidi, Hukum Acara Pengadilan Pajak, (Jakarta: PT. Rasasaja Grafindo Persada, 2013).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grassindo, 2006).

Jurnal

Diana Moea Jambak, Nabilla Zaskia, dan Lilawati Ginting. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pembatalan Tiket Pesawat. Jurnal Multidisiplin Ilmu, Vol. 1, No. 4, Bulan Desember Tahun 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1365 KUHPerdata

Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management).

Sumber Lain

Yunita Larasati, Indah Dewi Megasari, Hanafi, "Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Akibat Pembatalan Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor i Tahun 2009 Tentang Penerbangan", Makalah, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Penerbangan Atas Pembatalan Tiket Pesawat Secara Sepihak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 281–293. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5217.