Pertanggungjawaban jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam perspektif perlindungan anak

Authors

  • Rachel Hutauruk Universitas Bhayangkara jakarta raya Author
  • Dr. Anggreany Haryani Putri . S. H., M. H Universitas Bhayangkara jakarta raya Author
  • Dr. Adhalia Septia saputri. S. H., M. H Universitas Bhayangkara jakarta raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5317

Keywords:

Crimal liability, Sexual violence, Legal Protection, Children, Sexual Violence, Education evironment, Legal implementation

Abstract

The research findings indicate that although legal regulations have established strict prohibitions through Articles 76D and 76E of the Child Protection Law and criminal provisions in the Sexual Violence Crimes Law, their implementation is still hindered by weak reporting systems, inadequate internal supervision in schools, and a culture of reluctance to seek legal help. In addition, educational institutions have not yet fully implemented their preventive responsibilities as stipulated in Minister of Education and Culture Regulation Number 82 of 2015. This study emphasizes the significance of applying the principle of the best interests of the child in every legal procedure and educational policy. Strengthening reporting mechanisms, preventing sexual violence, and strict law enforcement against perpetrators are needed to ensure a safe and violence-free learning environment for all children.

 

References

Buku

Putri, Anggreany Haryani. (2021) Kelompok Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jurnal Hukum Pelita, . 2 No. 2 : November 2021.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, 2013.

Fenwick, Mark, dan Stefan Wrbka. Legal Certainty in a Contemporary Context: Private and Criminal Law Perspectives. Singapore: Springer Singapore, 2016.

Gilbert, Scott F. Developmental Biology. 6th ed. Sunderland, MA: Sinauer Associates, 2000.

Jurnal

Wiraguna, S.A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Jurnal Pencerahan Sains, Vol. 6 No. 1. Widina Press.

Asror, M.K., & Puspoayu, E.S. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jurnal Novum, Vol. 15 No. 1. Universitas Negeri Surabaya.

Sihombing, A. (2023). Analisis Deskriptif terhadap Penegakan Hukum dalam Perspektif Yuridis Normatif. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK), Vol. 8 No. 1. Universitas Pasundan.

Rakhmawati, N.A., & Rachmawati, A.A. (2019). Konsep Perlindungan Hukum atas Kasus Pelanggaran Privasi dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Jurnal Justitia, Vol. 3 No. 2. Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Kurniawati, D., & Santoso, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Menurut UU No. 12 Tahun 2022. Jurnal Novum, Vol. 15 No. 1. UNESA.

Sriwidodo, Djoko dan Anggreany Haryani Putri. (2022).

“Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual.”

Jurnal Kartha Bhayangkara, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Peraturan Perundang-Undangan

.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Keputusan Jaksa Agung No. Kep-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010

Sumber Lainnya

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ‘Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak’ https://peraturan.bpk.go.id/Details/38682/uu-no-35-tahun-2014 diakses 8 Oktober 2025.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Data Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sektor Pendidikan’ https://kemenpppa.go.id diakses 8 Oktober 2025.

UNICEF Indonesia, ‘Child Protection from Sexual Violence in Schools’ https://www.unicef.org/indonesia diakses 8 Oktober 2025.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023–2025). Data Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Pertanggungjawaban Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan Dalam Perspektif Perlindungan Anak”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 319–330. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5317.