Humanisasi Hukum Pidana Dalam Kuhp Baru: Implikasi Kriminologis Terhadap Peran Dan Kewenangan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan

Authors

  • Leli Anni Daulay Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5896

Keywords:

Humanisasi Hukum Pidana, KUHP Baru, Kriminologi Kepolisian

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang secara fundamental bergeser dari paradigma pemidanaan kolonial yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep humanisasi hukum pidana dalam KUHP baru berikut relevansinya dari perspektif kriminologi, mengidentifikasi implikasi kriminologis dari perubahan paradigma pemidanaan tersebut terhadap peran dan kewenangan kepolisian, serta merumuskan model reposisi strategis kepolisian dalam penanggulangan kejahatan yang adaptif terhadap semangat humanisasi KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa humanisasi KUHP baru yang tercermin dalam restrukturisasi jenis pidana, pengakuan living law, perluasan restorative justice, dan reformulasi pidana mati bersyarat memiliki relevansi kriminologis yang signifikan dalam upaya menekan residivisme dan memperkuat legitimasi sosial hukum pidana. Lebih lanjut, perubahan paradigma ini melahirkan implikasi multi-dimensional bagi kepolisian, meliputi transformasi orientasi penyidikan, kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pergeseran budaya hukum internal Polri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam mereposisi perannya secara paradigmatik sebagai agen pemulihan sosial yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam sistem penanggulangan kejahatan nasional.

References

Adinata, Ryan, Ahmad Faza Nugraha, Yehuda Tyto Permadi, Harindra Arsandho, Sulthan Bahrul Alam, Program Kepolisian, and Akademi Kepolisian. “Optimalisasi Peran Kepolisian Dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice” 1, no. 1 (2025): 150–65.

Adinegoro, Andreana, Fildza Nazhifah Kamila, and Nabila Azzahra. “Problematika Legislasi Undang-Undang KUHP Baru : Antara Modernisasi Hukum Pidana Dan Kontroversi Publik,” no. 1 (2026): 1–12.

Administrasi, Perspektif, I Made Kresna, and Sanjaya Aditama. “Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia : Analisis KUHP Baru Dan Implikasinya Social Engineering Yang Dikemukakan Oleh Roscoe Pound . Hukum Sengaja Dibentuk Dan,” no. November 2025 (2026).

Aksa, Fauzah Nur. “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek” 12, no. 6 (2025): 2226–36.

Anggoro, Purwadi Wahyu, S H Khudzaifah Dimyati, S H Absori, and S H Kelik Wardiono. “Hukum Dan Kekerasan Massa: Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Massa Berbasis Transendental Di Kepolisian.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023.

Diba, Zahra Aura, and Ifahda Pratama Hapsari. “Evaluasi Efektivitas Pidana Mati Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia Evaluation of the Effectiveness of Conditional Death Penalty for Drug Crimes in Indonesia Mengkhawatirkan Dan Mengancam Eksistensi Bangsa . Berdasarkan Data Institute For” 8, no. 3 (2025): 5–11.

Dwijayanto, Reno Apri. “Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” 6, no. 2 (2026): 746–54.

Edi Saputra Hasibuan, and MH SH. Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.

Edi Saputra Hasibuan , and MH SH. Wajah polisi presisi: melahirkan banyak inovasi dan prestasi. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2023

Gusnefa, Marsela. “Analisis Pokok Persoalan Hukum Pidana Formal ( Hukum Acara Pidana ) Perspektif Kontemporer Dengan Mempertimbangkan Kuhp Baru Dalam Persoalan Di Era Digital” 2, no. 1 (2025): 413–20.

Koto, Zulkarnain. “Kebijakan Polri Dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru Dalam Uu Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp” 18, no. April (2024).

Nur, Andi Wahyuddin, and Andi Bau Mallarangeng. “Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional : Antara Humanisasi Hukuman Dan Efektivitas Penanggulangan Kejahatan Transformation of Criminal Policy in the National Criminal Code : Between Humanization of Punishment and Effectiveness of Crime Prevention” 9, no. 1 (2026): 1414–21. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10127.

Ramelan, and Asnawi. “Lex GnoReformasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Literatur Sistematis (SLR)Sis,” 2026, 13–24.

Rifky Pradana Syahputra, Edi Saputra Hasibuan Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana. (2026). Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 252-271. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679

Suganda, Rangga. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” 8, no. 03 (2022): 2859–66.

Sujatmiko, Bayu, Ramlani Lina Sinaulan, and St Laksanto Utomo. “Transformasi Penegakan Hukum Dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Oleh Polri,” no. 2 (2026): 1–10.

Tutut Hartati, Edi Saputra Hasibuan, Nilai Keadilan Sebagai Landasan Pembuktian dalam KUHAP Nasional (2026), Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, Vol. 12, No. 1, 79-83

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum” 2, no. 2 (2023): 114–23.

Peraturan Perundang-Undangan:

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” no. 1134 (2019).

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. 1 (2023): 1–261.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. 16100 (2023).

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Humanisasi Hukum Pidana Dalam Kuhp Baru: Implikasi Kriminologis Terhadap Peran Dan Kewenangan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 390–401. Accessed July 21, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5896.