Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana ‘’Love Scamming’’ di Tinjau dalam Perspektif Hukum Acara Pidana

Authors

  • Syarifah Daulay Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5898

Keywords:

Love Scamming, Hukum Acara Pidana, Pembuktian Elektronik, Tindak Pidana Siber, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya love scamming. Kejahatan ini memanfaatkan hubungan emosional yang dibangun melalui komunikasi daring untuk memperoleh keuntungan finansial melalui penipuan, pemerasan, dan manipulasi psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku love scamming serta mengkaji penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan beberapa ketentuan hukum sesuai dengan karakteristik perbuatannya. Selain itu, alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian tindak pidana love scamming. Namun, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti identitas digital anonim, yurisdiksi lintas negara, perkembangan teknologi, serta rendahnya keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

References

Atho’hillah1, Muhammad. “Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence Di Indonesia.” Judge: Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2025): hlm. 53. https://journal.habepublisher.com/judge/article/view/60.

Cantika, Naila, Feliciya Archie Hidayat, Patricia Sherly Indriana, Frengki Riski Sirait, Yennie Agustin, and Mahroennisa Rasyid. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Artificial Intelligence(Ai) Dalam Produksi Konten Hoaks Dan Deepfake Di Media Sosial.” Jurnal Kepemimpinan Dan Pengurusan Sekolah 10, no. 4 (2025): hlm. 2591. https://ejurnal.stkip-pessel.ac.id/index.php/kp/article/view/1435.

Haris, Istialdi Pratama, Rendi Rendi Yusep Irsyad Najib Setiawan, and Noerma Kurnia Fajarwati. “Tren Terkini Dalam Ilmu Komunikasi Di Indonesia : AntaraTransformasi Digital Dan Dinamika Budaya.” Filosofi : Publikasi Ilmu Komunikasi, Desain, Seni Budaya 1, no. 1 (2024): hlm. 141. https://journal.asdkvi.or.id/index.php/Filosofi/article/view/73.

Hermayenti, Felia. “Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kasuslove Scamming.” Jurnal Das Sollen 11, no. 1 (2025): hlm. 106. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/4129.

Putra, Dika Anggara, and Dian Rosita. “Mitigasi Love Scamming: Penegakan Dan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Bermodus Cinta.” Bacarita Law Journal 5, no. 2 (2025): hlm. 320. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/view/17835.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana ‘’Love Scamming’’ Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 415–430. Accessed July 21, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5898.