1.
Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JLSS [Internet]. 2025 Dec. 26 [cited 2026 Jan. 1];2(2):204-17. Available from: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/4884