Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Mahpuz Hasibuan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Author
  • Yusna Wulan Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4884

Keywords:

Perlindungan Hukum, Profesi Jurnalis, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Kebutuhan masyarakat terhadap berita dan informasi sangat diperlukan sebagai alat penghubung untuk mengetahui berbagai kejadian dan berita yang terjadi di seluruh wilayah, bahkan menjangkau hingga daerah-daerah terpencil. Media juga dapat digunakan sebagai perantara untuk sejumlah kepentingan, seperti politik, agama, hukum, sosial, ekonomi, militer, dan lainnya. Akan tetapi, fakta dilapangan dalam memperoleh berita serta mendistribusikan informasi ke masyarakat, jurnalis banyak menghadapi berbagai ancaman, seperti di jerat tindak pidana pencemaran nama baik. Selain dikenakan sanksi tindak pidana, jurnalis mengalami intimidasi, dan kekerasan fisik. Pada tahun 2023, data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Ironisnya, sebagian besar kasus jurnalis tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan di proses dengan melanggar Pasal 27 huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap jurnalis agar terjamin keamanan dan kebebasan dalam menyebarkan informasi dan mendistribusikan berita kepada masyarakat karena perlindungan hukum terhadap jurnalis di Indonesia sangat lemah. Menurut penulis, terdapat kekosongan hukum dalam penerapan Undang-Undang Pers tersebut sehingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu adanya perubahan dan/atau penambahan pada pasal-pasal yang menguatkan bahwa jurnalis dalam memberikan informasi dan berita kepada masyarakat diberikan kebebasan dan tidak dijerat pencemaran nama baik.

References

Buku-Buku

Andi Awaludin, “Metafora Pada Tiga Puisi Pilihan Goenawan Mohamad (Sebuah Kajian Statistik),” 2011.

Mohc Syahrir, “Wartawan Sebagai Profesi”, Malang : 2017.

M. Hadjon, Philip. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Seno Adji, Indriyanto. “Hukum dan Kebebasan Pers”, Jakarta: Pustaka Press, 2022.

Suyanto, ”Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan Unigres”, Jakarta: Diva Press, 2023.

Jurnal dan Artikel

Alber, “Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Dalam Menuliskan Berita Kepada Masyarakat Sebagai Kebebasan Pers dan Kontrol Sosial di Tinjau Dari Undang-Undang Pers dan ITE (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru No. 123/123/Pid. Sus/2020/PN Ktb),” Universitas Sulawesi Barat, 2024.

Arman Rohmatillah & Ahmad Afan Zaini, ”Tantangan Dan Prospek: Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Hukum Tata Negara Indonesia,” Journal of Sharia 2 No. 02, 2023,

Ambo Esa, “Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Pelaksanaan Tuga Peliputan Demonstrasi Massa,” Indonesian Journal of Intellectual Publication 3 No. 2022.

Anggi Setyowati & Suryo Pramukhtiko Kencono, “Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Indonesia Journal of Law and Justice 2. No. 1. 2024

Drajat Wibawa, “Wartawan dan Netralitas Media”, Communicatus, Jurnal Komunikasi 4 No. 2, 2020.

Eka Putra, ”Reaktualisasi Profesi Wartawan dan Pers Indonesia”, Jakarta: Pustaka, 2021.

Gamaliel Christo, “Perlindungan Hukum Terhadap Kemerdekaan Pers Dalam Menjalankan Tugas Jurnnalistik,” Lex Crimen 12. No. 4, 2024.

Infra Wahdaniah & Prudensius Maring, “Dramaturgi Profesi Wartawan Dalam Realita Kehidupan”, Parahita, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1 No. 2, 2020.

Indrianti Azhar & Eka Sanjaya, “Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan Dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional,” Ajudikasi, Jurnal Ilmu Hukum 3 No. 1, 2019.

Muhammad Syahrum, “Pengantar Metodologi Penelitian Hukum : Kajian penelitian Normatif, Empiris”, Skripsi dan Tesis, CV. Dotplus Publisher, 2022.

Muhammad Hendri Yanova, ”Metode Penelitian Hukum : Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris”, Badamai Law Journal 8. No. 2. 2023.

M. Alvi Syahrin, ”Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Nomatif-Empiris”, Majalah Hukum Nasional 49, No. 1, 2019.

Muhammad Zamroni, “Media Sosial dan Realitas Gaya Hidup Masyarakat”, Post Modren, 2017.

Ni’matul Huda, “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Hukum No. 1. Vol 13, 2006.

Nining Yurista Prawitasari,“Penyalahgunaan Yang Sering Terjadi Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Hukum Pelita 3. No. 1. 2022.

Priskila Octaviani & Hery Firmansyah, “Peran Jurnalis Dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat Sebagai Pilar Hak Asasi Manusia,”Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP) 5. No. 2. 2024.

Susilastuti, ”Kebebasan Pers Pasca Orde Baru,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 4 No. 2, 2000.

Taufik Hidayat Lubis & Ismail Koto, “Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik,” Jurnal Ilmu Hukum 5. No. 2, 2020.

Untung Sumarwan & Lita Tyesta, “Perwujudan Nilai-Nilai pancasila Dalam Kebebasan Pers Pasca Reformasi di Indonesi, ”Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5 No. 3, 2023.

Vendy Katiandagho & Endre, ”Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan Menurut Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers” Lex Crimen 7, No. 6, 2018.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Internet

https://aji.or.id/informasi/89-kasus-serangan-terhadap-pers-indonesia-pada-2023-tertinggi-dalam-satu-dekade, di akses pada 7 Februari 2025.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ijudicial-review-i--ilegislative-review-i-dan-iexecutive-review-i-lt5cd543cf5d1d4/, diakses 10 Desember 2025.

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

“Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 2 (December 26, 2025): 204–217. Accessed December 31, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/4884.