Pertanggungjawaban Pidana Perdagangan Orang Dalam Program Magang Mahasiswa di Jerman

Authors

  • Mutiara Nurillah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Aly Ashghor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Melanie Pita Lestari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/aj63pe40

Keywords:

Human Trafficking Crime, Student Internship, Criminal Liability

Abstract

Fenomena globalisasi telah meningkatkan mobilitas manusia secara signifikan, termasuk maraknya program pertukaran pelajar dan magang di luar negeri. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program magang mahasiswa di Jerman memunculkan kekhawatiran terkait eksploitasi dengan modus program magang mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan analisis hukum terhadap peraturan-peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur perekrutan, penipuan dan eksploitasi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur-unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi korban dan memperketat regulasi program magang di luar negeri serta melakukan pengawasan terkait program magang yang dilakukan oleh mahasiswa di luar negeri.

References

Books

Barda Nawawi Arief, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Eddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Hakim, Lukman. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish. 2020.

M. Hadjon, Philip. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Roeslan Soleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Roeslan Soleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama.

Van Hamel, Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga, 2005.

Journals

Wijayanta, Tata, “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1.

Law

Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Internet

KBRI Jerman “Kerja Paruh Waktu dalam masa libur ferienjobbukan kerja magang, ferienjob adalah bagian dari job market” FERIENJOB - The Embassy of The Republic of Indonesia in Berlin (indonesianembassy.de), diakses pada tanggal 5 Oktober 2024

Polri tangkap 5 orang soal kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman https://youtu.be/pNUYQlpTzkY?feature=shared diakses pada 15 Maret 2025 20:30

Polisi tetapkan 5 tersangka TPPO Mahasiswa Magang https://youtu.be/kWU1mtrZqvM?feature=shared diakses 15 Maret 2025 pada 21:59

Tanggapan UNJ terkait dugaan TPPO Mahasiswa Magang di Jerman https://youtu.be/vO0mVPMOF5E?feature=shared diakses 14 Maret 2025 pada 10:12

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Pertanggungjawaban Pidana Perdagangan Orang Dalam Program Magang Mahasiswa Di Jerman”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (June 30, 2025): 1–10. Accessed July 4, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/3738.