Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31599/77ps2f19Keywords:
Perlindungan Hukum , Anak Korban , ProstitusiAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi merupakan aspek penting dalam perlindungan anak di Indonesia. Pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pasal tersebut, mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diatur, dan mengusulkan inisiatif untuk optimalisasi perlindungan anak. Dengan metode Yuridis Normatif, penelitian menemukan bahwa meskipun Pasal 76I memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya menghadapi tantangan seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya, dan stigma sosial. Kesimpulannya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat mekanisme hukum, dan memastikan perlindungan efektif bagi anak korban prostitusi.
References
Budi Prasetyo, Heru, et al., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang Untuk Eksploitasi Seksual (Studi Putusan Nomor:
/PID.SUS/2022/PN MDN), Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, No. 1, 2024.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Putri, Anggreany Haryani, “Penerapan Pidana Kebiri Kimia Pedofilia Dalam Rangka
Perlindungan Anak Di Indonesia,” Disertasi (diajukan untuk memenuhi persyaratan guna
memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Krisnadwipayana di Bekasi),
Putusan Nomor: 2207/PID.SUS/2022/PN MDN.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2019.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22B ayat 1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 20.
Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurafni Fatimah Az Zahra, Anggreany Haryani Putri, Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.