Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Authors

  • Listio Damar Cokro Supriyanto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Zulkifli Ismail Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/78p7yj26

Keywords:

Tanggung Jawab Pidana, Tindak Pidana, Kematian

Abstract

Tindakan kekerasan merupakan salah satu fenomena yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai tindakan kekerasan yang sering terjadi, seperti penganiayaan dan kekerasan fisik, seringkali menyebabkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, dan seringkali menyebabkan korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian?; dan (2) apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan kasus, di mana semua bahan hukum akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab pidana atas kekerasan yang mengakibatkan kematian didasarkan pada prinsip legalitas dan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penilaian unsur kesalahan dan konsekuensi perbuatan. Penegakan hukum tidak hanya menekankan norma, tetapi juga memperhatikan konteks dan keadilan substantif. Namun, implementasinya menghadapi hambatan struktural, substantif, dan budaya, seperti integritas penegakan hukum yang lemah, campur tangan kekuasaan, dan budaya kekerasan, sehingga diperlukan reformasi sistem hukum yang komprehensif dan pro-korban.

Author Biographies

  • Fransiska Novita Eleanora, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

  • Zulkifli Ismail, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

References

Buku

Bourdieu, Pierre. “The Forms of Capital.” In Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, edited by John G. Richardson, Greenwood Press, 1986.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Harvard University Press, 1945.

Lev, Daniel S. Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. Cornell University Press, 1990.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Prepektif, Teoritis, Praktik, Tehnik Membuat dan Permasalahanya, Bandung: PT Citra Aditiya Bakti, 2010

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1987.

Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.

Sjahdeni, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Soekantor, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.

Jurnal

Angga Dwi Prasetyo, Edy Supriyanto, M. Amin Saleh, Jurnal Hukum “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 111/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Pst), Jakarta timur, Universitas Mpu Tantular

Arham, Mustamam, Didik Miroharjo, “Analisis Putusan Hakim Dalam Proses Peradilan Pidana Ringan Dalam Prepektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (Studi Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/PN.Lbp)”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.4, No.2, Mei 2022.

I Gusti Ngurah Agung Sweca Brahmanta, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dkk, Jurnal Tinjauan Yuridis Tindak Pencabulan Terhadap Anak, Denpasar: , Universitas Warmadewa, 2021, hlm. 355.

Radbruch, Gustav. “Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht.” Süddeutsche Juristen-Zeitung, vol. 1, 1946.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Internet

“Publik Kecam Penganiayaan, ini Tren Kasusnya dalam lima tahun terkahir di indonesia”, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/b74f7e01ecfb4ec/publik-kecam-penganiayaan-ini-tren-kasusnya-dalam-lima-tahun-terakhir-di-indonesia diakses pada tanggal 5 Desember 2024 pukul 17:23 WIB.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (June 30, 2025): 58–67. Accessed July 4, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/3822.