Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam

Authors

  • Maulana Fahrul Hidayat Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Joko Sriwidodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • St Laksanto Utomo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/cva2yj70

Keywords:

Bentuk Penyelesaian Hukum, Perbedaan Agama, Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi,  padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1. Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2. Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat. Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim. Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.

References

Ahmad Rifai, “Penemuan/Hukum/Baru/Oleh Hakim: /Dalam Perspektif Hukum/Progresif,” Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ahmad Rofiq, “Hukum Perdata Islam Indonesia” Depok: Raja Wali Pres, 2017.

Faisar Ananda, “Filsafat Hukum Islam,” Medan: Cipta Pustaka, 2007.

M. Quraish Shihab, “Wawasan tentang Al-Quran,” Bandung: Al-Mizan, 1996

Maimun Nawawi, “Pengantar Hukim Kewarisan Islam,” Surabaya: Pustaka Radja, 2016.

Muhammad Ismail Syah, “Filsafat Hukum Islam,” Jakarta: Aksara Bumi, 1992.

Muhammad Nasarudin Al Badani, “Mukhtashar Sahih Al Imam Al Bukhari Ringkasn Sahih Bukhari Jilid 5,” Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Nita Triana, “Alternatif Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi,” Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2019.

Roihan Ar Rasyid, “Hukum Acara Peradilan Agama,” Jakarta: Rajawali Pres, 2020.

Sayuti Talib, “Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,” Jakarta: Sinar Grafika, 2016,

Syahrizal Abbas, “Mediasi Dalam Perspektf Hukum Syariah, Hukum Nasional dan Hukum Adat, Jakarta: Kencana Prenada Medai Group, 2011.

Yahya Harahap, “Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama,” Jakarta: Pustaka kartini, 2003.

Jurnal, Artikel Dan Sumber Lainya

Ahmad Baihaki, “Penerapan Wasiat Wajibah dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam,” Krtha Bhayangkara, Vol.15 No.1, 2021.

Deden Hidayat, Wasiat Wajibah Sebagai Alternatif Pemberian Harta Peninggalan Kepada Ahli Waris Beda Agama, JurnaL Krtha Bhayangkara, Vol. 17, No. 1, 2023.

Desti Budi Nugraheni, et. al., “Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 2, 2010,

Laras Shesa, et.,al. “Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Waris Adat yang Dipengaruhi Sistem Kekerabatan Melalui Penyelesaian al-Takharu,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 6 No.1, 2021.

Moelki Ardiayansyah, et.,al, “Pelaksanaan Kaukus Dalam Proses Mediasi Menurut Hakim Mediator Pengadilan Tinggi Agama Gunung Sugih” Jurnal Al-Qadih, Vol. 2 No.1, 2022.

Nanda Putri Rohana, “Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia,” Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 7 No.1, 2021, hlm. 143.

Nurhayati, “Fiqih Minoritas: Suatu Kajian Teoritis,” Jurnal Ahkam, Vol. XIII, No.2,2013,

Hasil Wawancara dengan Drs. Saprudin., S.H, Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jakarta Utara, di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2023.

Hasil Wawancara dengan Abdil Baril Basith, S.Ag., S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Cikarang, di Bekasi pada tanggal 19 Januari 2024.

Hasil Wawancara dengan Drs. H.A. Syayuti, M.Sy. Hakim Pengadilan Agama Kerawang, di Kerawang pada tanggal 19 Januari 2024.

Undang-Undang

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kompilasi Hukum Islam,

Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2016.

Fatwa MUI No. 5/MUMNAS VII/MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 1 (June 30, 2025): 80–105. Accessed July 4, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/3998.