Sita Jaminan Terhadap Harta Waris Koruptor: Pendekatan Nuansa Procedural Perdata Guna Memaksimalkan Pengembalian Aset Menuju Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.31599/j72r8b58Keywords:
Aset hasil korupsi, Ahli waris, Gugatan perdata, Prinsip good governanceAbstract
Upaya pengembalian asset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan.Upaya untuk menekan angka kejahatan korupsi dengan menggunakan ketentuan pidana saja ternyata masih meninggalkan berbagai kendala. Oleh karena itu diperlukan Langkah hukum dengan mengadopsi konsep hukum perdata guna memaksimalkan pengembalian asset salah satunya melalui sita jaminan, dengan memperhatikan prinsip GG. Penelitian yuridis normative-studi kasus digunakan untuk merespon rumusan penelitian, 1. terhadap asset harta waris dari pelaku korupsi apakah dapat dilakukan gugatan perdata? 2.bagaimana bentuk pertanggungjawaban ahli warisnya?. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui 1. bahwa para ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap asset harta waris tersebut jika terbukti harta tersebut dari hasil korupsi,yang dibuktikan oleh Penuntut Umum untuk mengembalikan asset negara yang wajib dikembalikan. Namun bila tidak terbukti bukan dari hasil korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara, 2. Ahli waris bertanggung jawab secara tanggung renteng-secara proporsional bagian harta warisnya- atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh pewaris-koruptor,berdasar Putusan pengadilan sebagai bentuk supremasi hukum.
References
Buku
Ash-Shabuni, and Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Isnani Press, 1996.
Haswandi. Tanggung Jawab Perdata Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan Ahli Warisnya. Jakarta: Kencana, 2023.
Jalal, Abd Maman. Hukum Mewarisi. Bandung: CV Pustaka Setia, 2006.
Mulyadi, Lilik. Model Ideal Pengembalian Asset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana, 2020.
Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.
Suryosumpeno, Chuck. Rezim Pemulihan Aset: Antara Dibenci Dan Dibutuhkan. Jakarta: Reqbook, 2020.
Jurnal
Atmasasmita, Romli. “Kebijakan Perampasan Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB 2003 Anti Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Wordpress. Last modified 2012. https://interspinas.wordpress.com/2012/02/18/kebijakan-perampasan-aset-pascaratifikasi-konvensi-pbb-anti-korupsi-2003-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia/.
Candra, Deddy, and Arfin. “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional.” Jurnal BPPK : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 11, no. 1 (2018): 28–55.
Dewi, Ni Made Dwi Julia Patria, I Made Dedy Priyanto, and I Wayan Wiryawan. “Pertanggungjawaban Perdata Ahli Waris Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Mengembalikan Kerugian Negara.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017): 1–7. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/41747/25363.
Easter, Lalola, Kurnia Ramadhana, and Diky Anandya. “Urgensi Pengaturan Sita Jaminan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Indonesia corruption Watch 4, no. 1 (2022): 1–23.
Fattati, Alifiar. “Tanggung Jawab Perdata Ahli Waris Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Yang Meninggal Dunia.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10907–10914. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/1971/1660/.
Simamora, Reimon, and Putu Gede Arya Sumerta Yasa. “Konsep Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Benda Milik Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Bagaimana Efektivitas Dalam Penerapannya?” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 8 (2022): 1757.
Sirait, Obed Joshua, and Anjar Sri Ciptorukmi. “Pertanggungjawaban Perdata Ahli Waris Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Sudah Meninggal.” Privat Law 12, no. 1 (2024): 147–156. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/50465/pdf.
Syauket, Amalia, and Tri Endah Karya Lestiyani. “The Power Of Gono-Gini In The Formation Of Political Dynasty: Family Party Power in 2020 Simultaneous Regional Elections.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 24, no. 1 (2024): 135–148.
Vlassis, Dimitri. “The United Nations Convention against Corruption: Overview of Its Contents and Future Action” (1996): 657–678.
Peraturan Perundang-Undangan
Hendarta, Tony Tri. “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 02/PDT.G/2010/PN.DPK Mengenai Kedudukan Ahli Waris Dalam Gugatan Penggantian Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi” (2014): 1–17.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar 1945, 1945.
———. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, 2001.
———. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Agains Corruption (Konvensi AntiKorupsi), 2006.
———. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2010.
———. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2001.
Putusan, Direktori. Putusan PN DEPOK Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.DPK, 2010. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e081029fd822b86b10824e732e7f59bc.html.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Syauket (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.