Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terorisme terhadap Warga Negara Indonesia yang Terasosiasi dalam Foreign Terrorist Fighters di Suriah dan Irak

Authors

  • Salma Shafiyyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Indah Pangestu Amaritasari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Aly Ashghor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4096

Keywords:

Terrorism , Foreign Terrorist Fighters, Criminal Liability

Abstract

Tidak ada definisi terorisme yang berlaku secara universal yang disepakati oleh semua negara di dunia. Namun dari banyaknya definisi terdapat persamaan dalam definisi terorisme yaitu, kekerasan terhadap individu, penyanderaan, pembunuhan, dan penyerangan terhadap properti orang lain merupakan kejahatan terorisme. Salah satu bentuk perkembangan baru dalam aksi terorisme adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF adalah individu yang melakukan atau mencoba melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan terlibat dalam kegiatan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana terorisme terhadap Warga Negara Indonesia yang terasosiasi dalam FTF. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat menuntut pertanggungjawaban pidana kepada warga negaranya yang terasosiasi dalam FTF di luar negeri seperti Suriah ataupun Irak dengan manganoan yurisdiksi personal. Namun dalam hal ini terdapat beberapa hambatan seperti pembuktian yang sulit, tindakan di masa lalu yang tidak dapat dikenakan hukum secara retroaktif, dan kesulitan dalam mengukukur tingkat tanggungjawab perempuan dan anak.

References

Buku

BNPT. Modul Pengetahuan Dasar Ancaman dan Perkembangan Terorisme di Indonesia.

Bogor: BNPT. 2021.

Ismail, Noor Huda, Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah, Jakarta: Kreasi Prasasti Perdamaian.

Jurnal

Anns, Muhammad dan Muhamad Syauqillah, “The repatriation of returning ISIS foreign terrorist fighters: Analysis of the factors influencing Indonesia’s refusal and its implications on counterterrorism efforts,” Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Vol. 36, No. 4. 2023.

Cuyckens, Hanne, “Foreign Fighters and the Tension Between Counterterrorism and International Humanitarian Law: A Case for Cumulative Prosecution Where Possibble,” International Review of the Red Cross, Vol. 103, Issue. 916-917, 2021.

Hoffman, “Adam dan Marta Furlan, Challenges Posed by Returning Foreign Figters,” Program on Extremism, The George Washington Univeristy, Maret 2020.

McCue, Colleen, et al., “The Islamic State Long Game: A Tripartite Analysis of Youth Radicalization and Indoctrination,” Combating Terroris Center, Vol. 10, Issue. 8, September 2017.

Putri, Novalinda Nadya, “Penerapan Prnsip Aut Dedere Aut Judicare dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional,” Delegalata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, Juni 2021.

Undang-Undang

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme.

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

United Nations Security Council Resolution 2178, 2014

Internet

“Guru Ngaji ISIS Divonnis Tiga Tahun Bui,” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160209175407-12-109846/guru-ngaji- isis-divonis-tiga-tahun-bui. diakses pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 15.29 WIB.

“Statement of the Prosecutor of the International Criminal Court, Fatou Bensouda, on the alleged crimes committed by ISIS,” https://www.icc-cpi.int/news/statement- prosecutor-international-criminal court-fatou-bensouda-alleged-crimes-committed- isis. diakses pada tanggal 24 November 2024 pukul 19.15 WIB.

“Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut,” https://www.tempo.co/hukum/polri-beberkan-peran-4-terduga-pelaku-teror-di- polda-sumut-1259955. diakses pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 13.38 WIB.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

“Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terorisme Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Terasosiasi Dalam Foreign Terrorist Fighters Di Suriah Dan Irak”. Journal of Law and Security Studies 2, no. 2 (December 31, 2025): 232–246. Accessed January 10, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/4096.