Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Munculnya Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kota Besar Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/y5nrfd29Keywords:
Faktor berpengaruh, Kejahatan Curanmor, PencegahanAbstract
Latar belakang penelitian didasarkan adanya fenomena kecenderungan peningkatan kejahatan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota-kota besar Indonesia. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap munculnya Kejahatan Curanmor tersebut terutama di wilayah Polda Metro Jaya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif dipadukan dengan Yuridis Empiris/sosiologi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)dengan penalaran Deduktif maupun Induktif terkait dengan system pencegahan yang tersedia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih terdapat berbagai faktor yang berpengaruh terhadap munculnya kejahatan Curanmor di kota besar di Indonesia terkait dengan system dan sarana serta prasarana pendukung pengamanan kendaraan bermotor sebagai langkah pencegahan terhadap munculnya kejahatan pencurian kendaraan Bermotor .
References
Ismail Chaeruddin, 2005, Metode Investigasi dan Pemeriksaan dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana, Bahan Ceramah, Peserta Pelatihan Calon Auditor Hukum, Asahi, Jakarta
Karyoto, 2023, Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya, Jakarta
Kunarto dan Anton Tabah, 1996, Polisi Harapan & Kenyataan, Klaten-Indonesia, CV Sahabat.
Polda Metro Jaya, 2022, Analisa dan Evaluasi Tahunan SitKamtbmas Polda Metro Jaya tahun 2021 & Tahun 2022, Jakarta
Rahardjo Satjipto,1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung-Indonesia, Angkasa
--------------------------, 2000, Ilmu Hukum Bandung- Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Sanusi Moch, 1990,Dasar-Dasar Konseptual Pemantapan Profesionalisme Polri, Jakarta-Indonesia, Mabes Polri.
Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hokum, Jakata Indonesia, Rajawali Perss
Soesilo.R, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal-pasal demi Pasal, Bogor-Indonesia, Politeia
Kamus Istilah Kepolisian, 1987, Jakarta- Indonesia, Pusat Pengembangan ilmu dan Teknologi Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PPITK-PTIK)
Undang-Undang RI Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, 2015, Bantul-Yogjakarta-Indonesia, Pustaka Mahardika