Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Anak Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Naldiyansa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Joko Sriwidodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5114

Keywords:

Restorative Justice; Diversi; Anak; UU SPPA; PERMA 4/2014.

Abstract

Paradigma pemidanaan modern menempatkan restorative justice sebagai orientasi yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan, termasuk dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana anak, masih tampak kesenjangan antara mandat normatif perlindungan anak dan realitas penanganan perkara yang cenderung berakhir pada pemidanaan serta proseduralisme yang tidak selalu mencerminkan esensi pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) dasar pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA); dan (2) pelaksanaan mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA serta dipertegas melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2014. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan penalaran deduktif, serta menempatkan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer untuk menilai law in action melalui pembacaan struktur pertimbangan hukum (ratio decidendi).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif UU SPPA menegaskan kewajiban mengutamakan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi sebagai instrumen utama pemulihan, yang kemudian distandardisasi secara operasional melalui PERMA 4/2014. Meski demikian, pada tingkat implementasi, efektivitas diversi kerap dipengaruhi oleh batas ancaman pidana “di bawah 7 tahun”, konfigurasi surat dakwaan (alternatif/subsidiair/kumulatif), serta kualitas fasilitasi musyawarah dan optimalisasi litmas; kondisi tersebut membuat sebagian perkara tetap bergerak menuju pemidanaan ketika ancaman dianggap berat atau berada pada batas yang diperdebatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan konsistensi penerapan diversi harus diarahkan pada standardisasi pengujian upaya diversi sejak awal pemeriksaan, penguatan kapasitas fasilitator dan dukungan aktor pendamping, serta penegasan akuntabilitas melalui produk pengadilan, agar restorative justice tidak berhenti sebagai retorika normatif melainkan bekerja efektif melindungi anak dan memulihkan relasi sosial.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, et., al. Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta : Rajawali Pers, 1986.

Andi Hamzah & RM Surachman. Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta : Sinar Grafika, 1994.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2015

JCT Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Tahun 2008.

John Braithwaite. Keadilan Restoratif & Regulasi Responsif. Oxford University Press , 2002

Joko Sriwidodo. KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA “Teori dan Praktek”. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press. 2019.

Khairul Amri, Mencari Keadilan dalam Sistem Pengadilan Anak: Masih adakah harapan? (kisah anak berkonflik dengan hukum), Medan : Yayasan Pustaka Indonesia, 2004.

M. Nasir Djamil. Anak Bukan untuk Dihukum : Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta : Sinar Grafika, 2015.

Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta : PT. Kharisma Putra Utama, 2017.

R. Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2016.

Rasyid Ariman & Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang: Setara Press, 2016

Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Zainab Ompu Jainah, et., al. Sisi Pembangunan Hukum Indonesia. Lampung : Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. 2019.

Haris Dwi Saputro & Muhammad Miswarik. “Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Journal Inicio Legis. Vol. 2 No. 1, 2021.

I Dewa Gede Keisha Adnyana & Dewa Gede Pradnya Yustiawan. “Konflik Norma Penerapan Diversi Pada Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Perma No.4 Tahun 2014”. Jurnal Media Akademik (JMA). Vol. 3, No. 7, 2025.

Ismu Chaidir Makkarannu. “Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Melalui Sarana Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Al-Ishlah. Vol. 21 No. 2, 2019.

Khalisah Hayatuddin, Saipuddin Zahri, Satria Iman Kurnianda, & Muhamad Sadi Is. “Protection Of Children In Conflict With Law In Indonesia Based On Principles Of Best Interests For Children An Analysis of Decision Number 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg”. Jurnal Yudisial. Vol. 17 No. 3 2024

Louisa Yesami Krisnalita. “Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal Binamulia Hukum. Vol. 8 No. 1, Juli 2019.

Mashuril Anwar & M. Ridho Wijaya. “Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang”. Undang: Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 2. 2019.

Mega Wardani & Kelly Manthovani. “Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Produk Optimalisasi Efisiensi Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Penelitian Hukum. Vol 1, No 3, 2014

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Anak Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 1–15. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5114.