Ransomware Sebagai Kejahatan Siber: Rekonstruksi Kebijakan Pemidanaan Dan Strategi Pemulihan Kerugian Korban

Authors

  • Miharni Hanapi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5123

Keywords:

ransomware; kejahatan siber; kebijakan pemidanaan; restitusi; pemulihan aset

Abstract

Ransomware berkembang dari gangguan teknis menjadi kejahatan siber yang memaksa korban melalui penguncian sistem dan ancaman lanjutan, sebagaimana tercermin pada gangguan layanan akibat insiden Pusat Data Nasional Sementara tahun 2024. Artikel ini menganalisis arah rekonstruksi kebijakan pemidanaan ransomware di Indonesia serta desain strategi pemulihan kerugian korban agar putusan tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum atas konstruksi delik, pembuktian elektronik, pertanggungjawaban korporasi, dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemakaian pasal yang tersebar cenderung menghasilkan dakwaan terfragmentasi dan melemahkan strategi pelacakan hasil kejahatan. Rekonstruksi kebijakan diarahkan pada: (i) penegasan ransomware sebagai inti pemerasan berbasis sistem elektronik beserta delik pendukung, atau pembentukan delik khusus ransomware; (ii) integrasi restitusi dan pemulihan aset sebagai keluaran wajib perkara melalui penghitungan kerugian, pelacakan, pembekuan, dan perampasan hasil kejahatan sejak dini; serta (iii) penguatan kewajiban kepatuhan keamanan PSE untuk menekan kerugian sistemik. Model pemidanaan–pemulihan yang terintegrasi diusulkan untuk meningkatkan daya cegah dan pemulihan korban yang terukur.

References

Ananta, Ahmad Rizal Roby, Demas Brian Wicaksono, Indrawati, Istikhomah, dan Zaskiya Amalina. “Potensi Konflik Kewenangan pada Perlindungan dari Ancaman Siber di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 2 (2025): 233–252. doi:10.33331/rechtsvinding.v14i2.2199.

Fajar, Habib Ferian, Afdhal Fadhila, dan Muhammad Kevin Yades. “Redesain Kebijakan Hukum Keamanan dan Ketahanan Siber: Studi Kasus Serangan Siber pada Pusat Data Nasional Tahun 2024.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 2 (2025). doi:10.33331/rechtsvinding.v14i2.2155.

Haditama, Talia Kallista, dan Fajar Sugianto. “A Comparative Analysis of Corporate Criminal Liability for AI-Based Malware: A Study of Indonesian and European Union Law.” Indonesia Law Reform Journal 5, no. 2 (2025): 308–322. doi:10.22219/ilrej.v5i2.39901.

Hafrida, Agung, dan Erwin. “Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2022).

Kurniawan, Irfan Arief, Hadi Mahmud, dan Nourma Dewi. “Penyebaran Virus Ransomware Wannacry Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 2 (2021). doi:10.47492/jip.v2i2.704.

Maharani, P., Hafrida, H., dan M. Rapik. “Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 2 (2024). doi:10.22437/pampas.v5i2.33291.

Makhali, Imam. “Bentuk Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Mayantara.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 31–43. doi:10.30737/transparansi.v6i1.4226.

Mangkunegara, RM. Armaya. “Corporate Criminal Liability for Cybersecurity: Rechtsvinding in Adopting the Concept of Corporate Manslaughter in Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 2 (2025). doi:10.33331/rechtsvinding.v14i2.2193.

Pansariadi, Rafi Septia Budianto, dan Noenik Soekorini. “Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya.” Jurnal Bina Mulia Hukum 12, no. 2 (2023). doi:10.37893/jbh.v12i2.605.

Putri, Nisa Nindia, Sahuri Lasmadi, dan Erwin. “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021). doi:10.22437/pampas.v2i2.14761.

Robbi, S. Wahyuning, Hafrida, dan Yulia Monita. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ransomware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 2 (2025): 282–295. doi:10.22437/pampas.v6i2.43967.

Tajriyani, Nur Syamsi. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pemerasan dengan Modus Operandi Penyebaran Ransomware Cryptolocker.” Jurist-Diction 4, no. 2 (2021). doi:10.20473/jd.v4i2.25785.

Tus, Desyanti Suka Asih K. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Serangan Ransomware.” Vyavahara Duta 16, no. 2 (2021). doi:10.25078/vd.v16i2.2909.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Husein, Yunus. Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: PSHK Indonesia dan Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Situmeang, Sahat Maruli T. Cyber Law. Bandung: Penerbit Cakra, 2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LNRI Tahun 2024 Nomor 1; TLNRI Nomor 6905).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (LNRI Tahun 2022 Nomor 196; TLNRI Nomor 6820).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LNRI Tahun 2014 Nomor 293).

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Ransomware Sebagai Kejahatan Siber: Rekonstruksi Kebijakan Pemidanaan Dan Strategi Pemulihan Kerugian Korban”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 73–88. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5123.