Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia

Authors

  • monrad Manurung Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5125

Keywords:

money politics, criminal liability, regional head elections, electoral crime, politik uang, pertanggungjawaban pidana, Pemilihan Kepala Daerah, tindak pidana pemilu

Abstract

This study examines the criminal liability of actors involved in money politics in the implementation of Regional Head Elections (Pilkada) in Indonesia, with a focus on normative regulation and judicial application in relation to electoral crimes. Normatively, vote-buying is criminalized under Law Number 10 of 2016 on Pilkada (Articles 73 and 187A), which requires proof of both the physical act and the intent of the perpetrator. Analysis of decisions from the District Court of Muara Teweh and the District Court of Pasangkayu indicates that judges can find defendants guilty of money politics when there is concrete evidence of money being given to voters, consistent witness testimony, and a clear connection between the act and the electoral stages. However, criminal liability has so far been limited to direct actors due to the high burden of proving subjective elements and the lack of evidence linking strategic actors or those who directly benefit politically. The findings also identify substantive, structural, and cultural obstacles that reduce the effectiveness of criminal enforcement against vote-buying as an electoral crime. Thus, although money politics has been criminalized, its enforcement tends to be formalistic and individual-centered, and insufficient to address patterns of organized and systemic vote-buying. This study recommends strengthening legal norms and evidentiary mechanisms to enhance the effectiveness of criminal liability in Pilkada

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, dengan fokus pada aspek regulasi normatif dan penerapan dalam praktik peradilan terhadap tindak pidana pemilu. Secara normatif, politik uang dikriminalisasi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 73 dan Pasal 187A), yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan dan kesengajaan. Analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menunjukkan bahwa majelis hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan politik uang apabila terdapat bukti konkrit berupa pemberian uang kepada pemilih, keterangan saksi yang konsisten, dan keterkaitan perbuatan dengan tahapan Pilkada. Namun, pertanggungjawaban pidana masih terbatas pada pelaku langsung karena beban pembuktian unsur subjektif yang tinggi dan kurangnya bukti yang mengaitkan aktor strategis atau pihak yang memperoleh keuntungan politik langsung. Temuan juga mengidentifikasi hambatan substantif, struktural, dan budaya hukum yang mengurangi efektivitas penegakan pidana politik uang sebagai tindak pidana pemilu. Dengan demikian, meskipun politik uang telah dikriminalisasi, penerapan pidana cenderung formalistik dan individual sehingga belum mampu menjangkau pola politik uang yang bersifat terstruktur dan sistemik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan norma dan mekanisme pembuktian untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana dalam Pilkada.

References

Ahda Mutaqqin. “A Review of the Principle Geen Straf Zonder Schuld in Criminal Liability for Fraud Through Mystical Ritual Modus.” Jurnal Peradaban Hukum 2, no. 2 (2024): 58–61. https://doi.org/10.33019/jph.v2i2.6.

Ardan, M. 2025. “Law Enforcement of Money Politics in the 2024 Elections: Causes of Dismissal for Failing to Meet Legal Elements.” Jurnal Meta-Yuridis 8, no. 2 (September): [halaman artikel jika diketahui]. https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/download/22904/10299

A. Yusuf. “Money Politics dalam Pemilu dan Pemilihan.” International Journal of Law and Free Society (2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bawaslu Dalami 130 Dugaan Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024 (28 November 2024), diakses 21 Januari 2026, https://kbr.id/articles/indeks/bawaslu-dalami-130-dugaan-politik-uang-di-masa-tenang-dan-pencoblosan-pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), “Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi,” 17 Februari 2023, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi.

DPR RI, Dinamika Politik Pilkada Serentak (Jakarta: Buku Tim Publikasi DPR RI, 2023), 23.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, ed. revisi (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Farida, J. R. “Efektivitas Pencegahan dan Penegakan Hukum Pidana terhadap Politik Uang di Indonesia.” Jurnal Cendekia (2024): 1–19.

“Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Asas-Asas Pemilu,” Hukumonline, 23 Juni 2023, diakses 12 November 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-pemilu-lt64956cc40a99a/.

Jimly Asshiddiqie (ketua majelis sidang), Risalah Mendengarkan Keterangan Pemerintah Perkara 072/PUU-II/2004 & 073/PUU-II/2004: Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 7 Februari 2005).

Komisi Pemilihan Umum, “Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia,” Papua Pegunungan KPU (15 Oktober 2025), https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/917_sejarah-dan-perkembangan-pilkada-serentak-di-indonesia-dari-masa-ke-masa.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “2024 Indonesian Local Elections: Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024” (data ringkasan), diakses 21 Januari 2026, https://en.wikipedia.org/wiki/2024_Indonesian_local_elections.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. 8 (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), 155–157.

“Money Politik pada Kepemiluan di Indonesia.” Neliti, 2025. https://media.neliti.com/media/publications/408589-money-politik-pada-kepemiluan-di-indones-bbc55aaf.pdf.

Panggabean, Renaldi Immanuel, dan Tuti Widyaningrum. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (Studi Kasus Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Psw).” Staatrechts Journal (2025).

Pahlevi, Fadhil Hidayat, dkk. “Indonesian Elections in the Shadow of Money Politics.” International Journal of Asia Pacific Studies (2022): 1–12. https://ijaps.usm.my/wp-content/uploads/2022/01/IJAPS-181-ART-8.pdf.

Politik Uang di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, Moh. Maliki, Hasanuddin, dan Auradian Marta. NIA Journal (2025). https://doi.org/10.31849/6rm14f94.

Putra, Heru Syah. “Determinants of Vote Buying in Local Head Election in Indonesia.” Jurnal Birokrasi & Pemerintahan (2017): 205–218.

Saktiyana, M. “The Query of the Sanctions for Enforcement of Money Politics Crime in Elections Based on Election Law No. 7 of 2017.” Unram Law Review (2022).

S Sumiati. “Handling of Money Politics Crime in Elections Based on Law No. 7 of 2017 on General Elections.” De Jure: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2025).

Sarbaini, “Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia,” Legalitas: Jurnal Ilmu Hukum (2024): 1–18.

Surbakti, Ramlan, Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014 (Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota [UU Pilkada]. (Mengatur larangan dan sanksi politik uang melalui Pasal 73 dan Pasal 187A).

Yarsina, Nova, dan Rahmad Rahmad. “Kajian Yuridis Kasus Politik Uang pada Pilkada: Analisis Penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap Pelanggaran Pidana Pemilu.” Ensiklopedia Aku Journal (2025).

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pilkada Di Indonesia”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 37–50. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5125.