Perlindungan Hukum Atas Nilai Ganti Kerugian Yang Final Dan Mengikat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5136Keywords:
pengadaan tanah; ganti kerugian; penilaian KJPP; perlindungan hukum; konsinyasi.Abstract
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang mana terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Permasalahan pembebasan tanah menegaskan kepastian hukum yang dilembagakan lewat ketentuan hasil penilaian Penilai yang bersifat final dan mengikat, akan tetapi menafikan ruang perlindungan hukum atas hak warga negara yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Berangkat dari uraian disharmoni regulasi, finalitas penilaian, ketimpangan struktural antara negara dan masyarakat serta, maka perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas nilai ganti kerugian yang memiliki sifat final dan mengikat adalah suatu pembatasan oleh negara melalui alat kekuasaan terhadap warga negara tanpa diberikan ruang dan upaya yang memadai untuk menuntut keadilan jika hasil penilaian penilai tidak layak dan adil.
References
BUKU
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Teguh, Pri Pambudi. Keberatan Dan Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, 2023.
JURNAL
Effendry. “Penetapan Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2.” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 1 (2025): 3.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
PUTUSAN PENGADILAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 137/Pdt.G/2021/PN KIn antara Ngadimin dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 271 K/Pdt/2023 antara Jasir dkk dengan Pemerintah RI dkk.
Pengadilan Negeri Bekasi. Putusan No. 598/Pdt.G/2021/PN Bks antara H. Djirah dkk melawan KemenPUPR dkk.
Pengadilan Negeri Gresik. Putusan No. 3/Pdt.G/2017/PN.Gsk antara Sudarwati dkk dengan Pemerintah RI dkk.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahrus Ali, H. Joko Sriwidodo, H. Erwin Owan Hermansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
