Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tentang Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Authors

  • Benno Abdullah Sunaryo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Joko Sriwidodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5140

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, PTSL, Penyalahgunaan Wewenang.

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya program ini tidak terlepas dari potensi penyimpangan berupa pungutan liar yang berujung pada tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penerapan norma hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Hambatan penegakan hukum dipengaruhi oleh lemahnya struktur hukum, ketidakjelasan substansi hukum di tingkat daerah, serta budaya hukum masyarakat yang permisif terhadap praktik pungutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi dalam program PTSL.

References

Buku

Alkostar, Artidjo. Korupsi Politik Di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Diterjemahkan oleh Wishnu Basuki. Jakarta: Tatanusa, 2001.

Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hiariej, Edward O.S. “Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi.” Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: UGM, 2012.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-4. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1984.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Ke-V. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sudjito. PTSL Pensertifikatan Tanah secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Jurnal

Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Reformulasi Ancaman Pidana Mati Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1 (2013): 24–34.

Akbar, Muhammad Fatahillah dan Dian Agung Wicaksono. “The Reform Of Corruption Eradication In Indonesia: The Prismatic Law In The Recent Context.” Jurnal Mimbar Hukum 25, no. 1 (2013): 137–151.

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 47, no. 4 (2017): 764–781.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg. 25 Januari 2023.

Sumber Lainnya

Rindler, Adella Maria. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.” Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2020.

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tentang Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 29, 2026): 294–305. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5140.