Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Authors

  • Feri Saputra Arion Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Lusia Sulastri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5141

Keywords:

keadilan restoratif, penganiayaan ringan, Pasal 351 KUHP, perlindungan korban, kepolisian.

Abstract

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin menguat, khususnya pada tahap pra-ajudikasi di tingkat kepolisian. Salah satu jenis tindak pidana yang kerap diselesaikan melalui mekanisme ini adalah penganiayaan ringan sebagaimana dikualifikasikan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum bagi penerapan keadilan restoratif, praktik di lapangan menunjukkan adanya variasi penerapan dan persoalan mendasar terkait perlindungan korban serta efektivitas pemulihan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan pada tahap kepolisian serta mengkaji hambatan-hambatan yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data praktik penerapan keadilan restoratif pada tingkat kepolisian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan ringan pada umumnya telah memenuhi syarat formil dan sebagian syarat materiil sebagaimana diatur dalam kebijakan internal kepolisian. Namun demikian, penerapannya masih cenderung berorientasi pada penyelesaian administratif perkara melalui perdamaian formal dan penghentian proses hukum, sehingga tujuan pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai secara optimal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa hambatan penerapan keadilan restoratif bersifat multidimensional, meliputi hambatan normatif terkait doktrin kepentingan umum dan limitasi syarat penerapan, hambatan institusional berupa ketidakseragaman standar kelayakan, keterbatasan kapasitas mediasi dan monitoring, hambatan yang berasal dari korban terkait kesukarelaan dan rasa aman pascaperdamaian, serta hambatan sosial berupa tekanan pihak ketiga dan budaya “damai” yang tidak sehat.

References

Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Ashworth, Andrew. Victims’ Rights, Defendants’ Rights and Criminal Procedure. Oxford: Oxford University Press, 1999.

Braithwaite, John. Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.

Fattah, Ezzat A. Victimology: Past, Present and Future. New York: Palgrave Macmillan, 2010.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Garland, David. The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Oxford: Oxford University Press, 2001.

Hamzah, Andi. *Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi 2008*. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

---. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

---. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987.

Sulastri, Lusia. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Handbook on Restorative Justice Programmes. Edisi ke-2. Vienna: United Nations, 2020.

Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Harrisonburg: Herald Press, 2015.

---. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books, 2015.

Jurnal

Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Al'Adl Vol. 10, No. 2 (2018): 175–190.

Hadi, Adwi Mulyana, Anik Iftitah, dan Syahrul Alamsyah. “Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity.” Mulawarman Law Review Vol. 8, No. 1 (2023): 35–54.

Nurlatu, Yohanis Onyong, et.al. "Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Pada Polsek Namrole)." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, No. 2 (2024): 134–148.

Prayitno, Puji. "Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Pasal 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 352 KUHP Melalui Restorative Justice Di Wilayah Polresta Pontianak." Jurnal Nestor Magister Hukum 8, no. 2 (2012): 1–12.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Internet

Antara News. "Danpuspom: Prajurit TNI Pukul Ojol Sudah Berdamai, Penyidikan Lanjut." 2025. https://www.antaranews.com/berita/5124940/danpuspom-prajurit-tni-pukul-ojol-sudah-berdamai-penyidikan-lanjut. Diakses pada 28 November 2025.

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. "Jumlah Tindak Pidana Menurut Kepolisian Daerah, 2021-2023." Hukum Dan Kriminal. Dirilis 12 Desember 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTAxIzI=/jumlah-tindak-pidana-menurut-kepolisian-daerah.html. Diakses pada 11 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP)." Sistem Data dan Informasi Publik (SDP Publik). Data per 31 Desember 2024. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni. Diakses pada 11 Oktober 2025.

Ibnu Malik. "Kronologi Penganiayaan Siswa oleh Senior Paskibraka Versi SMA 1 Serang." Berita Satu. 2025. https://www.beritasatu.com/banten/2924567/kronologi-penganiayaan-siswa-oleh-senior-paskibra-versi-sma-1-serang. Diakses pada 28 November 2025.

Paturusi, Azharul Nugraha Putra. "Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian." 2025. https://www.dandapala.com/opini/detail/perma-rj-tahun-2024-mencegah-pergeseran-paradigma-sekadar-perdamaian. Diakses pada 1 Oktober 2025.

SoloPos. "Terdakwa Korban Penganiayaan Banyusri Boyolali Damai Proses Hukum Berlanjut." Solo Pos. 2025. https://solopos.espos.id/terdakwa-korban-penganiayaan-banyusri-boyolali-damai-proses-hukum-berlanjut-2071531. Diakses pada 28 November 2025.

Sumber Lainnya

Data Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Penghentian Penyelidikan dan Penghentian Penyidikan pada Polsek Metropolitan Setiabudi, Polres Metropolitan Jakarta Selatan 2024-2025.

United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters. Resolusi 2002/12. 24 Juli 2002.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 199–219. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5141.