Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Pasca Putusan Mk Nomor 105/Puu-Xxii/2024

Authors

  • Ryan Hidayat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Rahman Amin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Lusia Sulastri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5150

Keywords:

kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, penemaran nama baik, media sosial, putusan mahkamah konstitusi

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, dalam pelaksanaannya kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, khususnya hak atas kehormatan dan nama baik. Dalam konteks media sosial, pembatasan tersebut sering bersinggungan dengan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam praktiknya kerap menimbulkan persoalan karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik publik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 hadir sebagai koreksi konstitusional dengan menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh korban perseorangan (natuurlijk persoon). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pasca putusan tersebut serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mempersempit ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi, namun dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan inkonsistensi dan pendekatan formalistik, sehingga diperlukan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berperspektif hak asasi manusia dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

References

A. Buku

Amin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. 2019.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press,

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya: ITS Press, 2009.

Donnelly, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca and London: Cornell University Press, 2003.

Lubis, Todung Mulya. In Search of Human Rights. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Muladi. Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

C. Jurnal Ilmiah

Agustin, Ika Shinta Utami Nur. “Pencemaran Nama Baik oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayatm (3) UU ITE.” Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 4 (2022): 28–32.

Fedira, Revania, dkk. “(Judul artikel tidak disebutkan).” 2025: 595–597.

Goldstein, Joseph. “Police Discretion Not to Invoke the Criminal Process.” The Yale Law Journal 69, no. 4 (1960): 543–548.

Mudzakkir. “Penghinaan Pejabat Publik dalam Pemberitaan Pers.” Dictum 3 (2004): 15–18.

Jurenli Marselino Sumendap, Olga Pangkerego, Victor Kasenda. “1 2 3 4.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 5 (2025): 1–12.

D. Sumber Lain/Website

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU- XXII/2024, Pertimbangan Hukum, tersedia pada https://www.mkri.id.

Kompas, “MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik,” https://www.kompas.id/artikel/mk-larang-lembaga-pemerintah-adukan-pencemaran-nama-baik.

Ika Shinta Utami Nur Agustin, “Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum Demokratis,” Jurnal HAM, https://jurnalham.go.id.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Pasca Putusan Mk Nomor 105 Puu-Xxii 2024”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 249–261. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5150.