Dilematika Pemidanaan dan Kepastian Hukum Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Mengembalikan Kerugian Negara
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5316Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Kepastian Hukum, Pemidanaan, Kekosongan NormaAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak masif terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara. Penegakan hukum saat ini kerap dihadapkan pada dilematika ketika pelaku korupsi secara sukarela mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan ditinjau dari asas kepastian hukum terhadap pelaku yang mengembalikan kerugian negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, secara khusus membedah Putusan PN Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1283 K/PID.SUS/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara dikualifikasikan sebagai perbuatan pasca-fakta (post-factum) yang secara dogmatis tidak menghapus sifat melawan hukum dan niat jahat (mens rea) pelaku berdasarkan penganutan teori dualistis. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegakkan secara lex stricta untuk memastikan penjatuhan pidana penjara demi efek jera. Meskipun demikian, asas kepastian hukum tetap diharmonisasikan melalui penghapusan pidana tambahan berupa Uang Pengganti guna mencegah terjadinya perampasan ganda (double recovery). Kesimpulannya, ketiadaan parameter matematis terkait besaran pengurangan pidana berdasarkan nominal dan waktu pengembalian memunculkan kekosongan norma (vacuum of norm). Kondisi ini mendesak perlunya pembentukan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan di masa mendatang.
References
Syauket, Amalia & Dwi Seno Wijanarko. Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. 2024.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. 2023.
Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Karyadi, I Putu Dede & Putu Sekarwangi Saraswati, “Peranan Diskresi Hakim dalam Kewenangan Mengadili”, Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA), Vol. 2, No. 1, 2022.
Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.
Alkostar, Artidjo. Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.
Saputra, Ewaprilyandi Fahmi & Hery Firmansyah, “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional”, UNES LAW REVIEW, Vol. 6, No. 2, Desember 2023.
Agustin, Ayu & Achmad Sulchan, “Dualisme Keadilan Retributif dan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), Vol. 5, No. 10, Oktober 2025.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2013.
Ulfah, et al., “Hukuman Mati dan Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi: Studi Indonesia-Tiongkok Berdasarkan Deterrence Theory”, RECHTSVACUUM: Journal of Legal Studies, Vol. 1, No. 2, Oktober 2024.
Saputri, Adhalia Septia, “The Urgency and Mechanism of Asset Return for Corruption Crimes”, International Journal of Social Service and Research (IJSSR), Vol. 3, No. 4, April 2023.
Mahmud, Ade, “Problematika Asset Recovery dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi: Kajian Putusan Nomor 62/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR”, Jurnal Yudisial, Vol. 11, No. 3, Desember 2018.
Rambey, Guntur, “Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda”, De Lega Lata, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2016.
Nasir, Gamal Abdul, “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat”, Jurnal Hukum Replik, Vol. 5, No. 2, 2017.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1283 K/PID.SUS/2010.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Aulia Rahman, Dr. Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum., Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H., M.H. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
