Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5320Keywords:
Penipuan online, tiket konser, penegakan hukum, uu ITE, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap kasus penipuan tiket konser coldplay secara online yang dilakukan oleh seorang Wanita yang Bernama Ghisca Debora Aritonang. Kasus ini menyoroti tentang Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam aktivitas transaksi elektronik. Kemudahan dalam melakukan transaksi secara online tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana penipuan penjualan tiket konser melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara online berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji penerapan hukum dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang diputus dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan melalui media sosial sehingga menggerakkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena adanya penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan ketentuan dalam KUHP dibandingkan dengan ketentuan dalam UU ITE, meskipun kejahatan tersebut terjadi dalam ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum serta peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis teknologi agar dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi korban, serta efek jera bagi pelaku tindak pidana penipuan berbasis digital.
References
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novia Hasanah Siregar, Anggreany Haryani Putri, Adhalia Septia Saputri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
