Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Setelah Perkawinan Berlangsung Selama 25 Tahun

Authors

  • Alya Fi Shabillillah Universitas Bhayangkara Jakarta raya Author
  • Otih Handayani Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Sri Wahyuni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5531

Keywords:

Perkawinan, Pembatalan, Anak, Harta Bersama

Abstract

Pembatalan perkawinan dalam kasus Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Batg, setelah perkawinan berlangsung selama 25 tahun dibatalkan perkawinannya di pengadilan sementara perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelanggaran ini melanggar kententuan pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pentingnya pencatatan sebagai perlindungan serta keadilan hukum, dan kepastian status karena perkawinan akan diakui secara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim pada perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PA Batg tentang pembatalan perkawinan yang telah berlangsung selama 25 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan teknik pengumpulan bahan kepustakaan dan menggunakan deskriptif analisis untuk mengkaji bahan hukum yang sudah dikumpulan. Hasil dari penelitian yaitu pertama, bahwa putusan yang dibuat hakim dalam pembatalan perkawinan yang telah berlangsung selama 25 tahun adalah kurang tepat karena tidak sesuai dengan prosedur yaitu harus memiliki akta nikah dan pernikahan harus kurang dari 6 bulan; kedua, putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghasilkan keadilan bagi para pihak terkait harta bersama yang telah dikumpulkan selama 25 tahun. 

References

Buku

Atmoko, Baihaki Ahmad. Hukum Perkawinan dan Keluarga, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi. 2022.

Muhtar, Rachman, Thalib Prawitra. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana. 2020.

Nita Mesta. Hukum Perkawinan di Indonesia. Lampung: CV. Laduny Alifatama. 2021. Rachman Anwar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana. 2020.

Syarifuddin Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2007.

Jurnal

Ayuningtyas Prilia dan Suyaman Prahasti, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Setelah Kematian Suami Terhadap Status Perkawinan Dan Hak Waris”, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 3, No. 3, Juli 2025.

Baihaki Ahmad, Darmawan Elang dan Handayani Otih, “Penetapan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Adlal Yang Tidak Menyetujui Pernikahan Anaknya”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 2, April 2024.

Falah Fajri Fajrul & Faisol Rizal, “Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas”, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 3, No. 1, Januari 2022.

Fransiska Wira, Hakim Nur dan Nurmah, “Kepastian Hukum Permohonan Pembatalan Perkawinan Yang Daluwarsa Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Penelitian dan Pengetahuan Inovasi, Vol. 4, No. 12, Mei 2025.

Kharisudin, “Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia”, Jurnal Perspektif, Vol. 25, No. 1, Januari 2021.

Maulidya Yulianti dan Martinelli Imelda, “Akibat hukum Pembatalan Perkawinan Karena Wali Nikah Yang Tidak Berhak Terhadap Kedudukan Anak Dan Harta Bersama Menurut Hukum Islam”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 2, Desember 2018.

Nasrulloh Adang Muhamad, et al., “Analisis Kedudukan Saksi Nikah dalam Pendapat Fiqih Empat Madzhab dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Al-Qaḍāu, Vol. 10, No. 1, Juni 2023.

Siti Nurjanah, Mahmudin Bunyamin, & Agus Hermanto, “Pembatalan Perkawinan dalam tinjauan Sadd Al-Zari’ah”, Jurnal dialog islam dengan realitas, Vol. 6, No. 1, Juni 2021.

Sari Catur Widia Astuti Puspita, “Analisis Hukum terhadap Terjadinya Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas”, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 2, November 2021.

Setyaningsih dan Widiastuti Hartanti, “Pembatalan Perkawinan Yang Daluwarsa Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan KHI” Jurnal Reformasi Hukum Trisaksti, Vol. 4, No. 2, Mei 2022.

Wijaya Dody dan Wahyudi, “Implikasi Pembatalan Perkawinan Terhadap Status dan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Perdata Indonesia”, Jurnal Syariah, Jurisprudensi dan Tata Negara, Vol. 2, No. 1, Januari 2026.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Sumber Lainnya

Memahami Proses Perceraian: Tahapan dan Aturan Hukumnya. Hukumku.Id. 6 Februari 2025. https://www.hukumku.id/post/memahami-proses-perceraian-di-indonesia-tahapan-dan-aturan-hukumnya

Syirbony Nurohman As. Wali Nikah Dalam Hukum Positif dan Mahzab Hukum Islam. Pustaka Penghulu. 2 February 2026. https://pustakapenghulu.apripusat.or.id/wali-nikah-dalam-hukum positif-dan-mazhab-hukum-islam/

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

“Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Setelah Perkawinan Berlangsung Selama 25 Tahun”. Journal of Law and Security Studies 3, no. 1 (June 30, 2026): 341–354. Accessed July 7, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/JLSS/article/view/5531.