Perlindungan Konsumen Atas Produk Palsu Yang Dijual Di Marketplace (Studi Kasus Susu Ovisure Gold)
DOI:
https://doi.org/10.31599/jlss.v3i1.5646Keywords:
Perlindungan Konsumen, Marketplace; Produk Palsu, Perdagangan Elektronik, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli melalui platform marketplace. Namun, di sisi lain perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah peredaran produk palsu yang merugikan konsumen. Salah satu kasus yang terjadi adalah peredaran produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun risiko kesehatan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penjualan produk melalui platform marketplace secara online serta perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat membeli produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori pertanggungjawaban hukum, teori perlindungan konsumen, serta ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa peredaran produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang benar. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari marketplace dan pemerintah terhadap perdagangan elektronik guna memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen.
References
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo
Persada. 2011.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media. 2002.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo. 2006.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Marketplace (Studi Kasus Susu Ovisure Gold)
Journal of Law and Security Studies
Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2015.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Data dan informasi terkait peredaran produk Susu Ovisure Gold palsu melalui marketplace.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Amalina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
