Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Siswa SMA Terhadap Cyberbullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di SMAN 46 Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31599/jabdimas.v3i1.55Keywords:
student, cyberbullying, criminal lawAbstract
Abstract
The increasing use of the internet on one hand provids a lot of convenience for human in carrying out their activities, but on the other hand it makes easier for certain parties to commit crime, in this case criminal act of defamation in the form of cyberbullying. While the majority of electronic media users are teenegers under the age of 18. Apart from the age aspect, this group is quite vulnerable to sorting out the content of the information they make because of their lack of understanding if the legal implication, especially criminal law which will ensnare them when the information they make is against criminal law. The Community Service Team of the Law Faculty of Bhayangkara University Jakarta Raya, took the intiative to conduct legal counseling to high school student who were in the youth category, especially at SMAN 46 South of Jakarta about the high school student’ understanding of cyberbullying in the perspective of criminal law. Based on the phenomena above, this activity aims to make high school students able to understand cyberbullying in the perspective of criminal law, as well as understand the implications of criminal law for cyberbullying behavior, both in terms of victims and as perpetrators. The methodes of implementing this activity is carried out in several stages, starting from the preparation stage, the implementation stage, the evaluation of activities, untill the reporting of results. The results of the activities show increasing students’ knowledge of the criminal law perspective of cyberbullying behaviour. The output produced from this activity is a pocket book as an additional reference about cyberbullying behaviour in the perspective of criminal law. In addition, the results of the activities are documented in the form of implementation reports and published in scientific journal in order to be able to provide the widest possible benefits in a formal and practical level.
Keywords: student, cyberbullying, criminal law
Abstrak
Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, namun di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk cyberbullying. Sementara mayoritas pengguna media elektronik adalah kalangan remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Selain dari aspek usia, kalangan ini cukup rentan untuk memilah isi dari informasi yang dibuatnya disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap implikasi hukum, terutama hukum pidana yang akan menjerat mereka manakala informasi yang dibuatnya bersifat melawan hukum pidana. Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berinisiatif untuk melakukan penyuluhan hukum kepada siswa SMA yang masuk kategori kalangan remaja, khususnya di SMAN 46 Jakarta Selatan tentang pemahaman siswa SMA terhadap cyberbullying dalam perspektif hukum pidana. Berdasarkan fenomena tersebut di atas, kegiatan ini bertujuan agar siswa SMA dapat memahami cyberbullying dalam perspektif hukum pidana, serta memahami implikasi hukum pidana dari perilaku cyberbullying, baik dari sisi sebagai korban maupun sebagai pelaku. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan beberapa tahapan, dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, evaluasi kegiatan, hingga pelaporan hasil. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatkan pengetahuan siswa akan perspektif hukum pidana dari perilaku cyberbullying. Luaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah buku saku sebagai tambahan referensi tentang perilaku cyberbullying dalam perspektif hukum pidana. Di samping itu, hasil kegiatan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan dimuat dalam jurnal ilmiah agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya secara akdemis dan tataran praktis.
Kata Kunci: siswa, cyberbullying, hukum pidana