Keabsahan Penuntutan Bebas Dalam Kasus Valencya

Authors

  • Lusia Sulastri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.1126

Keywords:

Dominus Litis, Presecution, Free Presecution

Abstract

Dropping charges is a new landmark for Indonesian law. This practice indeed has not been regulated in the Criminal Procedure Code, since it is the court’s role to decide whether someone is guilty or not guilty, moreover the Prosecutor's Office is the one initially pursuing charges for Valencya with Article 45 verse (1) in conjunction with Article 5 letter B of Law No. 23 of 2004 on The Elimination of Domestic Violence, but then decided to do the opposite. Therefore, this practice is an interesting to study. This study indicates that the existence of an acquittal had shown that the prosecutor's dominus litis in carrying out prosecution. The attorney general has a valid legal basis, namely Article 35 letter c of Law Number 16 of 2004 on the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia through the implementation of th principle of opportunity to a case. Thus, the acquittal of Valencya is valid despite it being unusual. The acquittal of Valencya rises a discovery and legal reform, to prosecutor's dominus litis in carrying out prosecutions not only to delegate criminal cases to the District Court in terms of and according to the method regulated by law, but also prosecuting for acquittal, meaning that the Public Prosecutor is given the right to use a sense of crisis in determining a criminal case and the Public Prosecutor may demand the release of a defendant for justice based on progressive law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Literatur

Alimuddin. 2014. Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama. Penerbit CV. Mandar Maju Bandung.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Darmodiharjo, Darji dan Arief Sidharta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Darmono. 2013. Penyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum (Studi Kasus Ketetapan Mengenyampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum Atas Nama Dr. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah). Solusi Publishing. Jakarta. Hakimi, Mohammad. et. All. 2001. Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah. Indonesia”. LPKGM-FK-UGM. Yogyakarta.

Hamzah, Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Kaligis, O.C. 2010. Requisitoir Bebas Dalam Perkara Pidana. Yarsif Watampone. Jakarta. Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. Jakarta.

Muladi. 2002. Demokrasi. Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. The Habibie Centre. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. UKI Press. Jakarta.

Ramelan. 2006. Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi. Sumber Ilmu Jaya. Jakarta.

Sidharta, Arief. 2007. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum. Ilmu Hukum. Teori Hukum. dan Filsafat Hukum. Refika Aditama. Bandung.

Tim Analisis dan Evaluasi Hukum. 2006. Pelaksanaan Azas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana Tahun Anggaran 2006. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.

Sumber Lainnya

Abidin, A.Z 1980. Sejarah Perkembangan Azas Oportunitas. Makalah.

Sari, Andang & Haryani Putri, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Krtha Bhayangkara, 14(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291

KRTHA BHAYANGKARA | Volume 15 Number 2, December 2021

Keabsahan Penuntutan Bebas Dalam Kasus Valencya

Alam, Bachtiarudin. Kronologi Istri Marahi Suami Pemabuk Berujung ke Meja Hijau. https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-istri-marahi-suami-pemabuk-berujung-ke-meja-hijau.html . diakses pada tanggal 26 November 2021.

Fitriana, Nurul. 7 Fakta Terbaru Kasus Valencya yang Dihukum 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk. https://www.kompas.tv/article/233494/7-fakta-terbaru-kasus-valencya-yang-dihukum-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-mabuk?page=all. diakses pada tanggal 26 November 2021.

Hamzah, Andi. Reformasi Penegakan Hukum. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jakarta. 23 Juli 1998.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif Vol. 1 No. 1 April 2005. Ramadhan, Dony Indra. Campur Tangan Jaksa Agung di Balik Tuntutan Bebas Valencya. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5824683/campur-tangan-jaksa-agung-di-balik-tuntutan-bebas-valencya. diakses pada tanggal 26 November 2021. Saputra, Andi. Guru Besar Unsoed Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Valencya Pakai Hukum Progresif. https://news.detik.com/berita/d-5824674/guru-besar-unsoed-apresiasi-jaksa-tuntut-bebas-valencya-pakai-hukum-progresif. diakses pada tanggal 26 November 2021.

Saputri, Nanda Lusiana. UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas. Mantan Suami Dituntut 6 Bulan. https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/24/update-kasus-istri-marahi-suami-valencya-dituntut-bebas-mantan-suami-dituntut-6-bulan-penjara. . diakses pada tanggal 26 November 2021.

Sibuea, H. P., & Putri, E. A. (2020). Dasar Hukum Dan Kedudukan Serta Tugas Maupun Wewenang Komisi Kejaksaan Dalam Bingkai Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Hukum Sasana, 6(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.384 Simbolon, Huyogo. Kronologi Kasus Istri yang Dihukum karena Marahi Suami Mabuk. https://www.liputan6.com/regional/read/4713894/kronologi-kasus-istri-yang-dihukum-karena-marahi-suami-mabuk. diakses pada tanggal 26 November 2021. Tim detikcom. "Perkara Istri Dituntut Bui Gegara Omeli Suami Bikin Jaksa-Polisi Dimutasi". https://news.detik.com/berita/d-5816610/perkara-istri-dituntut-bui-gegara-omeli-suami-bikin-jaksa-polisi-dimutasi. . diakses pada tanggal 26 November 2021.

Wibowo, Eko Ari. Kejagung Ambil Alih Kasus Valencya yang Dituntut karena Memarahi Suami Mabuk. https://nasional.tempo.co/read/1528898/kejagung-ambil-alih-kasus-valencya-yang-dituntut-karena-memarahi-suami-mabuk/full&view=ok. diakses pada tanggal 26 November 2021.

Winarta, Frans H. Deponeering sebagai Kewenangan Diskresi Jaksa Agung http://peradin.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=70%3Adeponeering-sebagai-kewenangan-diskresi-jaksa-agung&catid=38%3Aartikel-media-massa&Itemid =56&lang=in. diakses pada tanggal 26 November 2021.

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Keabsahan Penuntutan Bebas Dalam Kasus Valencya. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 15(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.1126