Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1203Keywords:
personal data protection, technology, cyberstalkingAbstract
The rapid development is marked by changes in telecommunications technology and computer technology. Technological sophistication gives rise to various kinds of crimes aimed at the virtual world community, one form of crime that occurs is cyberstalking. From this phenomenon, it is necessary to describe several arrangements that serve as the basis for tackling the rapid rate of cyberstalking. This research employs a normative judicial approach based on legal data gleaned from research sources. The primary and secondary legal information used in this research are both primary and secondary. The law number contains the majority of the legal information. 1. Amendments to the Information and Electronic Transactions Law No. 11 of 2008 (UU ITE) No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions (UU ITE). Obtain secondary legal materials through library research, such as books, legal publications, the Internet, and expert opinion. The results of this study show that due to the rapid development of technology, many crimes stem from technological sophistication, including those related to cyberstalking, so it requires a special regulation that regulates cyberstalking, while there is no special regulation in tackling cyberstalking crimes. Regulations related to cyberstalking are still adopting the provisions of the ITE Law No. 19 of 2016 amendments to the ITE Law No. 11 of 2008.
Downloads
References
Agis, Abdul. "Peranan Kepolisian dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronika (Ite)." Al Hikam, 1(2).
Agus, A. A., & Riskawati, R. (2016). Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 11(1).
Azhari, Muhammad Redha. (2019). Aspek Pidana Mayantara (Cyberstalking). Badamai Law Journal, 4(1).
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.
Ditanaya, T. H. (2016). Rancang Bangun Sistem Log Server Berbasis Syslog dan Cassandra untuk Monitoring Pengelolaan Jaringan di ITS (Doctoral dissertation, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).
Fadilah, Andi., Renda Aranggraeni., & Sri Reski Putri. (2021). Eksistensi Keamanan Siber terhadap Tindakan Cyberstalking dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime. Syntax Literate:Jurnal Ilmiah Indonesia. 6(4).
Haryanti, Syifa Devi Putri. (2021). “Apa Itu Cyber-Stalkers pada Media Sosial? Berikut Penjelasan Pakar untuk Hindari hal Itu.” https://mediablitar.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-322432926/apa-itu-cyber-stalkers-pada-media-sosial-berikut-penjelasan-pakar-untuk-hindari-hal-itu?page=2&_gl=1*1dpd9zi*_ga*QWNQVXlzb2FjU09EaTBUNDZERGFZWERNY0cxemNxNnJwcXJmWERaT21vVGVlUXc0SjdWQVJCWWNZWjdsS0lucw, Diakses pada 7 Februari 2022
Imron, Ali., Muhamad Iqbal. (2019) Hukum Pembuktian. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS
Justika. ”Hukum Membuat Fake Akun di Sosial Media Dengan Identitas Orang Lain”. https://blog.justika.com/teknologi-informasi/hukum-membuat-fake-akun-di-sosial-media/. Dikutip pada 15 Februari 2022.
Kaur, P., Dhir, A., Tandon, A., Alzeiby, E. A., & Abohassan A. A. (2021). A systematic literature review on cyberstalking. An analysis of past achievements and future promises. Technological Forecasting and Social Change, 163, https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020.120426.
Kompas.com. (2021) “Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan” https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/01/132727869/perbedaan-penyelidikan-dan-penyidikan. Dikutip pada 17 Februari 2022
Marasabessy, F. (2016). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), hlm.55
Nurlaela, siti. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Elibrary UNIKOM.
KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 1, June 2022
Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana
Panjaitan, P. I. (2018). USAHA MASYARAKAT MENCEGAH KEJAHATAN. to-ra, 4(1)
Ramli, A. M. (2018). Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4).
Ridho, M. F. (2020). KEJAHATAN CYBERSTALKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Kejahatan Cyberstalking Terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Media Sosial) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Rumondor, R. (2015). Alat Bukti Dan Pembuktian Tindak Pidana Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 4(4).
Safitri, D. E. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perjudian Online di Kota Makassar. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 10-15.
TAHIR, H. (2016). Penanganan Kasus Cyber Crime di Kota Makassar (Studi pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Jurnal Tomalebb., (2).
Tampubolon, Musa Hengky P., Mulyati Pawennei & Zainuddin. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal of Lex Generalis (JLS). 2(4).
Wijaya, Irawan Adi. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. 6(2).
Windari, R. A. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat). Media Komunikasi FPIPS.