CHILD ABUSE DAN KEAMANAN LINGKUNGAN ANAK DALAM MENYONGSONG BONUS DEMOGRAFI 2025-2030

Authors

  • Rabiah Al Adawiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.13

Keywords:

kekerasan anak, rasa aman, perlindungan anak, Napza, pemerintah

Abstract

Anak-anak sangat penting karena mereka adalah nasib potensial dari suatu generasi atau bangsa di masa depan. Saat ini, sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak dan di masa depan (2025-2030), Indonesia akan memiliki bonus demografi. Pada saat yang sama, berbagai kasus dialami oleh anak-anak Indonesia, seperti perdagangan, penindasan, eksploitasi seksual, makanan dan makanan ringan yang mengandung bahan berbahaya, pedagang dan pengguna narkoba, kekerasan fisik dan psikis di lingkungan dan sekolah. Ironisnya, sekolah di mana anak-anak mendapatkan pendidikan tidak terlepas dari tindakan kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak lainnya. Kasus anak-anak yang melibatkan guru sebagai pelaku masih terjadi. Para guru melakukan hal-hal yang tidak terpuji sebagai orang tua anak-anak di sekolah. Jika kita merefleksikan berbagai kasus yang dialami oleh anak-anak saat ini, maka 'bonus demografi' di masa depan tidak akan menjadi lebih baik. Mengamati berbagai kasus pelecehan anak (kekerasan, kesehatan, penggunaan narkoba dan sebagainya), perlu untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat untuk anak-anak. Negara / pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi (mendapatkan perlindungan dari kekerasan, kesehatan, hingga hak untuk bertahan hidup). Penulisan ini didasarkan pada hasil analisis yang menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan berbagai macam literatur relevan, yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan child abuse di Indonesia, kemudian merumuskan suatu pemecahan masalah yang dihadapi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-28

How to Cite

CHILD ABUSE DAN KEAMANAN LINGKUNGAN ANAK DALAM MENYONGSONG BONUS DEMOGRAFI 2025-2030. (2019). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1), 17-43. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.13